PADANG- Puganews.com Terjadinya penarikan paksa kendaraan keredit secara sepihak dialami Doni Budianto warga pelalawan riau, penarikan terjadi di sumatra barat, (04/04/2025).
Eksekusi dilakukan tanpa ada surat peringatan dari kantor, seharusnya pihak leasing memberikan surat peringatan pertama hingga kedua sebelum melakukan penarikan tersebut, sebagai kekuatan jaminan pidusia.

Penarikan terjadi di daerah sicicin sumatra barat kota padang, saat dalam perjalan mobil milik Doni Budianto dicegat enam orang debt collector dari lesing PT JACCS MPM.
Menurut keterangan Doni, saat diperjalanan dicegat sejumlah debt collector yang mengaku dari PT JACCS MPM, debt collector tersebut mempertanyakan tunggakan mobil tersebut yang sudah berjalan tiga bulan Doni mengaku belum ada uang untuk membayar semua dan menawarkan untuk membayar satu bulan terlebih dahulu. debt collector menolak tawaran tersebut.
Debt Collector tersebut menawarkan kontrak baru dan menganjurkan Doni untuk datang kekantor Leasing JACCS MPM Finance padang untuk menaikan penangguhan selama enam bulan.

Sesampainya dikantor leasing JACCS MPM padang kami disuruh berfoto di depan kantor, setelah itu kami dibawa kepolek padang timur dengan alasan mediasi, ujar Doni.
Sesampainya di polsek padang timur kunci mobil diambil semua barang dikeluarkan dari dalam mobil anehnya pihak kepolisian Polsek padang timur satupun tidak ada yang membantu sama sekali seolah-olah ada kerjasama debt collector dan oknum polisi tersebut.
Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 mengatur mekanisme eksekusi penarikan barang jaminan fidusia.
Putusan MK Nomor 71/PUU-XIX/2021 mengabulkan sebagian permohonan uji materi Pasal 30 dan Pasal 372 KUHP terkait eksekusi jaminan fidusia.
Berikut beberapa poin penting dari putusan MK tersebut:
Perusahaan leasing tidak boleh melakukan pengambilan paksa kendaraan debitur yang terlambat bayar.
Eksekusi jaminan fidusia harus melalui pengadilan negeri, kecuali ada kesepakatan antara debitur dan kreditur.

Sertifikat jaminan fidusia tidak secara otomatis memiliki kekuatan eksekutorial.
Cidera janji dalam eksekusi perjanjian fidusia harus didasarkan pada kesepakatan kedua pihak atau gugatan ke pengadilan.
Eksekusi jaminan fidusia dapat dilakukan oleh kreditur atau debitur jika debitur mengakui adanya wanprestasi dan menyerahkan objek jaminan secara sukarela.
Putusan MK bersifat final dan mengikat sejak diucapkan dalam sidang pleno yang terbuka untuk umum.
(Tim Redaksi)










