Pekanbaru – PugaNews.com – Bila berbicara peraturan tentang pengadaan pakaian Siswa /si sudah tidak di perbolehkan lagi penjualan Pakaian sekolah melalui sekilah atau Pihak tertenru, ( Komite)
Peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 2010,pada pasal 181,telah mengatur dalam hal pengadaan Pakaian di setiap sekolah se indonesia setiap kepala sekolah baik guru- guru di sekolah di larang melakukan penjualan Baju Seragam sekolah, namun di.SMP, Negeri 7, dan SMA Negeri 2 Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar Provinsi Riau, Kepsek tersebut disinyalir memakai tangan pihak ketiga berinisial, (IO), (T. oknum PH – Red) juga disebut Rangkap oknum wartawan sebut sumber media ini.
Sesuai informasi yang di himpun awak Medua Online Kanalnusantara .com dan Online Puganews.com dari beberapa media online seperti Aktualitas.com, di kedua sekolah tersebut jelas ada permainan antara Kepseknya dengan pihak ketiga soal jual beli seragam, informasinya yang di SMA Negeri 2 Tambang, persiswa di benankan Rp. 1.6 juta dengan jumlah 5 Stel
Hasil infestigasi yang di lakukan tim media ini, berdasarkan keterangan tukang jahit yang bernisial (D) beralamat di Desa Tarai Bangun mengakui bahwa dia menjahit dan pemodal Pakaian seragam ke 2 Sekolah bekerja sama dengan (io- Seorang Mantan Ketua Komite di SMPN.7 yang Rangkap profesi selaku oknum Lsm- Red),(T) juga perpanjangan pihak Kepsek tersebut
Tim Awak media ini mengkonfirmasi (IO) terkait informasi yang kami himpun bahwa Bapak bekerja sama dengan Kawan Kawan melakukan pengadaan seragam sekolah di 2 Sekolah di Kecamatan Tambang, namun IO Meminta wartawan Kanalnusantara.com dan Puganews.com untuk pertemuan agar bisa kita bicarakan, sebutnya
Kepala sekolah SMA Negeri 2 Tambang yang di hubungi media ini, via ponselnya tidak pernah aktif, sampai berita ini diterbitkan ,
(Tim)
Bersambung…..










