Home / Kampar Riau / Dua Tahun Menjadi DPO, Pemodal Kayu Ilegal di Kampar Akhirnya Ditangkap Polda Riau

Dua Tahun Menjadi DPO, Pemodal Kayu Ilegal di Kampar Akhirnya Ditangkap Polda Riau

PEKANBARU, RIAU – PugaNews.com – Setelah berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) selama kurang lebih dua tahun, seorang perempuan berinisial N yang diduga sebagai pemodal utama perdagangan kayu ilegal di Kabupaten Kampar, akhirnya berhasil diringkus tim kepolisian Polda Riau.

Penangkapan pelaku dilakukan pada Jumat, 7 Agustus 2026 sekitar pukul 15.30 WIB di halaman Kantor Cabang BRI Lancang Kuning, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Tangkerang Tengah, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, menyampaikan bahwa penahanan N merupakan hasil pengembangan lanjutan dari kasus dugaan perdagangan hasil hutan secara ilegal yang terjadi di wilayah Kampar.

“Dalam penanganan perkara ini, kami tidak hanya menindak pelaku yang bekerja di lapangan, namun juga mendalami dan mengungkap pihak-pihak yang diduga membiayai serta mengendalikan seluruh aktivitas perdagangan kayu ilegal tersebut,” ujar Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, saat jumpa pers pada Jumat (14/8/2026).

Bermula dari Laporan Masyarakat

Kasus ini bermula dari laporan yang diterima pihak kepolisian pada 10 Juli 2026, terkait adanya aktivitas pengolahan kayu atau sawmill yang beroperasi di Desa Sungai Sarik, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar.

Tim Unit III Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau segera melakukan penyelidikan dan menemukan fakta adanya aktivitas pengolahan kayu bulat menjadi bahan olahan di lokasi tersebut. Saat dilakukan pemeriksaan, pengawas sawmill yang berinisial DA tidak mampu menunjukkan dokumen legalitas usaha maupun surat keterangan asal-usul kayu yang sah. Atas hal tersebut, DA ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini ditahan di Rutan Mapolda Riau.

“Dari hasil pemeriksaan terhadap DA, penyidik memperoleh keterangan bahwa N adalah pihak yang memesan sekaligus membeli hasil olahan kayu tersebut. N juga diketahui menanggung sejumlah biaya operasional sawmill,” jelas Ade.

Berdasarkan pengakuan DA, penyidik kemudian melacak keterlibatan N. Polisi menduga peran N bukan sekadar pembeli, melainkan juga membiayai keseluruhan operasional tempat pengolahan kayu, termasuk kebutuhan sarana prasarana hingga pembayaran upah pekerja.

Bukti Transaksi Perkuat Dugaan Peran Tersangka

Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau, AKBP Teddy Ardian, menambahkan dugaan bahwa N berperan sebagai pemodal diperkuat dengan ditemukannya bukti transaksi keuangan serta barang bukti elektronik yang sah.

“Kami memiliki bukti pergerakan dana dan data elektronik yang menunjukkan secara nyata tersangka berperan besar sebagai pemodal,” ujar AKBP Teddy Ardian.

Penyidik kemudian memeriksa sejumlah saksi, menganalisis seluruh data elektronik, menelusuri dokumen keuangan serta meminta keterangan ahli terkait. Berdasarkan rangkaian proses tersebut, polisi telah memiliki cukup bukti permulaan untuk menetapkan N sebagai tersangka.

“Jadi perannya tidak sekadar membeli barang. Ada indikasi kuat bahwa yang bersangkutan ikut membiayai operasional sawmill, termasuk pengadaan kebutuhan hingga gaji tenaga kerja,” tegas Teddy.

Lokasi Berada di Kawasan Hutan Produksi

Dalam pengembangan perkara, terungkap pula bahwa lokasi sawmill tersebut berada di dalam kawasan hutan. Berdasarkan keterangan ahli dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XIX Pekanbaru, tempat pengolahan kayu itu masuk dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Lipai Siabu, Desa Sungai Sarik, Kecamatan Kampar Kiri.

Sementara itu, keterangan ahli dari Balai Pengelolaan Hutan Lestari Wilayah III Pekanbaru menyebutkan, sebanyak 780 keping kayu olahan dan 14 batang kayu bulat yang diamankan merupakan jenis kayu yang berasal dari hutan alam dan bukan merupakan jenis tanaman yang umum dibudidayakan oleh masyarakat.

“Jenis kayu yang disita bukanlah jenis yang biasa dibudidayakan warga,” tambah Teddy.

Selain barang bukti berupa kayu, penyidik juga mengamankan dua unit telepon seluler milik tersangka.

DPO Sejak Dua Tahun Lalu

Penyidik juga mencatat bahwa N sebenarnya sudah masuk dalam daftar orang yang dicari kepolisian sejak tahun 2024, berkaitan dengan perkara kehutanan di lokasi lain. Status DPO tersebut tercantum dalam Putusan Pengadilan Nomor 518/Pid.Sus-LH/2024/PN Bkn terkait dugaan penguasaan sawmill di Simpang Kambing, Desa Teratak Buluh, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar.

Setelah dua tahun menghindar, keberadaan pelaku akhirnya terdeteksi dan ditangkap di Pekanbaru. Penangkapan ini menjadi titik awal bagi kepolisian untuk membongkar lebih jauh pola peredaran hasil hutan yang diduga sudah berlangsung lama.

Berdasarkan hasil analisis mutasi rekening, transaksi elektronik dan alat bukti lain, penyidik menduga N telah menjalankan usaha perkayuan ini sejak tahun 2019. Aktivitas tersebut mencakup pemesanan dan pembelian kayu bulat maupun kayu olahan, khususnya transaksi dengan DA diketahui berjalan sejak tahun 2024 hingga awal Agustus 2026.

“Kami masih terus mendalami seluruh rekam jejak keuangan tersangka untuk mengetahui secara utuh pola pembelian, skema pembayaran, sumber dana serta pihak-pihak lain yang terlibat,” ungkap Teddy.

Penyidik juga belum berhenti menelusuri seberapa besar peran N dalam membiayai, mengendalikan serta mengambil keuntungan dari aktivitas perdagangan kayu tersebut.

Terapkan Pendekatan “Ikuti Aliran Uang”

Polda Riau tidak berhenti pada penangkapan tersangka. Tim penyidik kini memperluas penyelidikan dengan menelusuri aliran dana yang berputar dalam kasus ini.

Teddy menyampaikan, pihaknya akan menggunakan pendekatan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk melacak sumber dana, pola transaksi, hingga siapa saja yang menikmati keuntungan dari bisnis kayu yang diduga ilegal tersebut.

“Kami akan terus melacak aliran uang dan pihak-pihak lain yang terlibat dengan prinsip follow the money serta instrumen hukum TPPU,” tegasnya.

Pengembangan perkara ini diarahkan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat, mulai dari yang membiayai, mengendalikan, memasok, membeli hingga yang menikmati hasil dari peredaran kayu tersebut.

“Penanganan tidak berhenti pada tersangka yang sudah diamankan. Kami akan lacak ke mana saja uang itu mengalir dan siapa saja yang diuntungkan dari aktivitas ini,” tambahnya.

Langkah ini juga merupakan bagian dari implementasi program Green Policing Polda Riau, di mana penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan tidak hanya menyasar pelaku di lapangan, tetapi juga pihak yang mendanai, mengatur, dan menikmati hasil kejahatan tersebut.

Pasal yang Disangkakan

Atas perbuatannya, tersangka N disangkakan melanggar Pasal 83 Ayat (1) huruf b juncto Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Selain itu, tersangka juga disangkakan melanggar Pasal 20 huruf c dan/atau Pasal 591 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Penyidik menegaskan perkara ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap keseluruhan jaringan kejahatan di sektor kehutanan.

“Prinsip follow the money akan terus kami jalankan untuk mengetahui sumber dana, aliran dana, serta siapa saja yang sebenarnya mendapatkan keuntungan dari aktivitas ilegal ini,” pungkas AKBP Teddy Ardian.

(Dien Puga)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *