Home / Riau / Bermunculan Permintaan Audit BPK atas Pengelolaan Retribusi Angkutan Barang Dishub Kota Dumai

Bermunculan Permintaan Audit BPK atas Pengelolaan Retribusi Angkutan Barang Dishub Kota Dumai

Dumai, PugaNews.com — Belum lama ini, masyarakat di media sosial heboh dengan adanya permintaan audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang diajukan oleh Ketua DPD Aliansi Kajian Jurnalis Independen Indonesia (AKJII) Provinsi Riau, Syaiful Aula. Permintaan ini terkait dugaan kebocoran dalam pengelolaan retribusi angkutan barang yang dikelola oleh Dinas Perhubungan Kota Dumai. Kini, permintaan serupa datang kembali dari Gerakan Komunitas Pemberantasan Korupsi Nasional (DPP GKPK–Nasional) melalui Ketua Umumnya, Syafri Effendi Nasution, SH.

📌 Indikasi Kebocoran Setelah Kenaikan Tarif 35%

Alasan utama kedua organisasi ini meminta BPK melakukan audit adalah adanya indikasi kebocoran dalam pengelolaan retribusi angkutan barang Dishub Dumai pada tahun 2024–2025. Dugaan ini muncul setelah kenaikan tarif retribusi angkutan barang sebesar 35% berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang berlaku efektif sejak 1 Mei 2024.

Permintaan resmi akan disampaikan secara bersama-sama oleh DPD AKJII Riau dan DPP GKPK–Nasional kepada BPK Perwakilan Pekanbaru. “Indikasi kebocoran pengelolaan retribusi angkutan barang tak boleh didiamkan,” tegas Syaiful Aula.

Syaiful menjelaskan bahwa kritikan yang disampaikan AKJII merupakan implementasi dari UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. “Kami telah melakukan penelusuran melalui wartawan dari Mimbarnegeri.com, AnugrahPost.com, Kanadapos.com, serta PugaNews.com liputan Dumai untuk menelisik lebih dalam pengelolaan retribusi ini,” ujarnya.

📊 Realisasi Masih Jauh dari Target

Berdasarkan data yang dirangkum:

– Tahun 2024: Target Rp35 miliar, realisasi hanya Rp26.561.230.798
– Tahun 2025: Target Rp36 miliar, realisasi Rp28.673.534.000
– Tahun 2026: Target tetap Rp36 miliar, namun realisasi belum diketahui

Dengan kenaikan tarif 35%, seharusnya potensi perolehan meningkat signifikan. Secara perhitungan matematis, potensi tambahan pendapatan masing-masing tahun mencapai sekitar Rp9–10 miliar. Namun realitasnya, pendapatan tetap berada di bawah target setiap tahunnya. Hal ini memicu pertanyaan besar: ada apa dengan pengelolaan retribusi di Dishub Dumai?

🚢 Perkiraan Volume Kendaraan yang Cukup Besar

Berdasarkan pengamatan awal, diperkirakan sekitar 2.800 unit kendaraan barang keluar-masuk Kota Dumai setiap harinya melalui tiga kawasan industri: Kawasan Industri Sungai Sembilan, Kawasan Industri Dumai di Pelintung Medang Kampai, serta Pelabuhan Umum Dumai. Dengan jumlah tersebut dan kenaikan tarif 35%, retribusi angkutan barang seharusnya menjadi penyumbang terbesar Pendapatan Asli Daerah (PAD) Dumai.

🔍 Penghitungan Manual Akan Dilakukan

Tim AKJII bersama GKPK–Nasional akan melakukan penghitungan manual di lapangan menggunakan alat penghitung kendaraan (Hand Tally Counter) di beberapa titik strategis, antara lain: Jl. Arifin Ahmad menuju KID Pelintung Medang Kampai, Jl. Wan Amir menuju Kawasan Industri Lubuk Gaung, serta Pelabuhan Umum Dumai Timur. Penghitungan mencakup truk barang, truk tangki CPO, truk col diesel, hingga mobil pikup.

“Penghitungan secara manual penting agar tercakup semua kendaraan barang dan data benar-benar sesuai fakta di lapangan,” ungkap Syaiful. Kedua organisasi juga sedang menyusun nota kesepahaman (MoU) yang akan diaktakan segera.

⚠️ Sejarah Kelam Korupsi di Dishub Dumai

Syaiful mengingatkan bahwa dugaan kebocoran ini bisa menjadi “bom waktu”, mengingat Dinas Perhubungan Dumai pernah terjerat kasus korupsi pada tahun 2013–2014 yang menyeret Kepala Dinas Perhubungan, Kepala UPT Terminal, dan seorang ASN ke penjara.

📢 GKPK–Nasional Desak Transparansi

Secara terpisah, Ketua DPP GKPK–Nasional, Syafri Effendi Nasution, SH, meminta BPK segera melakukan audit keuangan. “Pengelolaan retribusi angkutan barang Dishub Dumai harus dibuka secara transparan kepada publik,” ujarnya. Hingga saat ini, belum ada klarifikasi dari Kepala Dinas Perhubungan Dumai, Said Effendi, maupun Kepala UPT Terminal Barang terkait dugaan yang viral di media sosial.

Selain menyurati BPK, pihaknya juga akan mengirimkan surat kepada Komisi Informasi Publik (KIP). “Kami persilakan Dishub Dumai untuk memberikan klarifikasi. Ruang kami terbuka selebar-lebarnya. Jangan ada dusta di antara kita,” harap Syafri.

👀 Fenomena di Lapangan dan Peran Inspektorat

Di lapangan, terdapat lima pos retribusi yang dikelola Dishub Dumai: UPT Terminal Barang Bagan Besar, Pos Rawa Panjang Bukit Kapur, Pos Simpang PT Wilmar Pelintung Medang Kampai, Pos Bukit Timah, dan Pos Jl. Wan Amir Dumai Barat. Namun, muncul fenomena yang menarik perhatian warga: di Pos Jl. Wan Amir, petugas terlihat mendatangi kendaraan yang berhenti di bahu jalan, padahal pada karcis tertulis “Pembayaran Mandiri”.

Syafri juga meminta Inspektorat Kota Dumai untuk lebih aktif melakukan pengawasan. “Inspektorat seharusnya menjemput bola. Jika ditemukan penyimpangan, segera rekomendasikan penanganan ke Kejaksaan dan Kepolisian,” tegasnya.

Tarif retribusi angkutan barang yang berlaku sejak 1 Mei 2024 untuk truk dengan sumbu 1.2.2 adalah sebesar Rp75.000 per kendaraan, dibayarkan secara mandiri oleh pengemudi. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *