Home / Pelalawan Riau / Dugaan Pelanggaran BBM Bersubsidi di SPBU Dundangan Kembali Disorot

Dugaan Pelanggaran BBM Bersubsidi di SPBU Dundangan Kembali Disorot

Pelalawan –PugaNews.com – Dugaan praktik pelanggaran penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar kembali terjadi di SPBU 14.283.690 Dundangan, yang beralamat di Jalan Lintas Timur, Desa Dundangan, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Riau.

Berdasarkan pantauan langsung media ini di lapangan pada Minggu, 11 Oktober 2026, sekitar pukul 16.30 WIB, BBM jenis solar diduga disalurkan secara tidak wajar. Setiap sore terlihat kendaraan jenis colt Diesel beroperasi mengambil BBM tersebut dengan kapasitas pengisian mencapai 100 liter per kendaraannya, yang kemudian diduga dikumpulkan atau ditampung di gudang tertentu.

Dasar Hukum Pidana:

Praktik pengumpulan, penampungan, atau penimbunan BBM bersubsidi di gudang tanpa izin merupakan tindak pidana yang diatur dalam:

Pasal 53 huruf c UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi: Penyimpanan BBM tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling tinggi Rp30 miliar.

Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023): Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Selain itu, Pasal 18 Perpres No. 191 Tahun 2014 juga melarang badan usaha maupun masyarakat melakukan penimbunan, penyimpanan, dan penggunaan BBM bersubsidi tidak sesuai peruntukannya.

Kegiatan menampung BBM bersubsidi di gudang-gudang secara diam-diam dapat dikategorikan sebagai penimbunan dan penyalahgunaan niaga yang merugikan masyarakat dan negara, karena BBM bersubsidi tidak sampai kepada yang berhak.

Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada Kapolsek Pangkalan Kuras melalui telepon seluler pada nomor 0812678217xx belum mendapatkan respons. Masyarakat berharap pihak berwenang segera melakukan penindakan agar penyaluran BBM bersubsidi ke depan dapat berjalan tepat sasaran.

(Tim Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *