Home / Bengkalis / RPK yang Tidak Berjualan di Area Pasar Tidak Bisa Menyalurkan Beras SPHP Periode Juli s/d Desember 2025

RPK yang Tidak Berjualan di Area Pasar Tidak Bisa Menyalurkan Beras SPHP Periode Juli s/d Desember 2025

[Balai makam/Batsol, 10 September 2025] – Perum Bulog menetapkan bahwa mulai periode Juli hingga Desember 2025, penyaluran beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) hanya dapat dilakukan melalui Rumah Pangan Kita (RPK) yang berjualan di area pasar.

Proses Administrasi RPK

Sejumlah pemilik RPK mengaku keberatan dengan aturan ini. Mereka menilai kebijakan tersebut tidak sejalan dengan perjuangan saat pengajuan RPK yang memakan waktu cukup lama.
“Prosesnya sulit, kami menunggu hampir setengah tahun hingga dinyatakan lulus administrasi. Sekarang malah dibatasi hanya yang ada di pasar yang bisa menyalurkan,” ujar salah satu RPK.

Aturan Penempatan RPK

Sesuai ketentuan, pendirian RPK harus memperhatikan jarak dan kebutuhan wilayah sehingga tidak boleh saling berdekatan. Akibat aturan ini, jumlah RPK di pasar biasanya hanya satu atau dua titik.

Dampak Bagi Masyarakat

Masyarakat mengeluhkan kebijakan tersebut karena tidak semua warga memiliki akses mudah ke pasar. Kondisi ini membuat mereka harus menambah biaya transportasi hanya untuk mendapatkan beras murah SPHP.
“Beras SPHP seharusnya membantu meringankan beban. Tapi kalau hanya ada di pasar, justru menambah pengeluaran,” kata seorang warga.

Kondisi Pasar

Sementara itu, harga kebutuhan pokok di tingkat pasar terus mengalami kenaikan. Hal ini membuat masyarakat semakin sulit mendapatkan sembako dengan harga terjangkau.

Harapan ke Pemerintah

Masyarakat berharap pemerintah dan Bulog meninjau ulang kebijakan distribusi beras SPHP agar benar-benar menyentuh kelompok menengah ke bawah. Selain itu, mereka meminta agar stabilisasi harga pangan di pasar dapat berjalan sesuai tujuan awal program.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *