Home / Serang Banten / PT EBT PLUMBING SUPPLY DIDUGA MELAKUKAN PELANGGARAN UU NO.13 TAHUN 2023

PT EBT PLUMBING SUPPLY DIDUGA MELAKUKAN PELANGGARAN UU NO.13 TAHUN 2023

SERANG PNews PT EBT Plumbing Supply berulah lagi. Kali ini soal kompensasi soal berakhirnya masa perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) dimanaa Berdasarkan UU Ketenagakerjaan dan PP No. 35 Tahun 2021, tidak ada aturan mengenai batas minimal durasi PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu). Durasi kontrak sepenuhnya ditentukan berdasarkan kesepakatan antara perusahaan dan pekerja, sehingga kontrak sah dilakukan untuk masa 1, 3, atau 6 bulan.
Besaran uang kompensasi Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) adalah setara dengan 1 bulan gaji untuk masa kerja 12 bulan (1 tahun) secara terus-menerus. Jika masa kerja kurang atau lebih dari 12 bulan, kompensasi dihitung secara proporsional sesuai formula:
masa kerja (bulan)
———– x 1 bulan gaji
12

Aturan ini berlaku wajib bagi pekerja yang telah memiliki masa kerja minimal 1 bulan terus-menerus sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021.
Namun berbeda dengan yang terjadi, diduga kuat management abai terhadap hak-hak karyawan khususnya yang habis masa PKWT Nya. Kamis 2/7/2026
Salah seorang karyawan yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan bahwa dirinya tidak mendapatkan Haknya, yang ada hanya gaji.
” Ya, saya hanya mendapatkan gaji saja, tidak mendapatkan kompensasi PKWT, padahal masa kerja saya sudah 3 bulan, bahkan ada yang masa kerjanya 1 tahun hanya mendapatkan kompensasi kurang dari semestinya, ini sangat di sayangkan waktu dan fikiran kita untuk kemajuan perusahaan tapi timbal baliknya tidak sesuai. Tutupnya
Saat di tanya mengenai kompensasi PKWT management PT EBT Plumbing Supply mengatakan bahwa itu sudah sesuai prosedur.
“Ya, sesuai prosedur perusahaan. Singkatnya
Ketua Serikat Pekerja Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) PUK PT EBT PLUMBING SUPPLY mengatakan sangat menyayangkan sikap management.
“Ya, yang pasti sangat di sayangkan, tidak tau aturan Dan tidak punya hati, padahal semua sudah di atur dalam UU no. 13 2023 mengenai PKWT, di situ sudah dijelaskan hak-hak karyawan tanpa harus diminta atau ditagih!! Dirinya mengecam perilaku oknum management tersebut, tutupnya
(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *