Home / Hukum / Pelangsir BBM Bersubsidi Merajalela diPelalawan Ada Apa Dengan Aparat Penegak Hukum.?

Pelangsir BBM Bersubsidi Merajalela diPelalawan Ada Apa Dengan Aparat Penegak Hukum.?

Bandar SeKijang, puganews.com, Maraknya mobil pelangsir BBM subsidi jenis solar di wilayah polres Pelalawan setiap malamnya mau pun di siang hari, seakan tak tersentuh oleh aparat penegak hukum.
Atau aparat penegak hukum polres pelalawan ada dugaan sudah terima upeti dari bos mafia BBM subsidi., sehingga terkesan pembiaran dengan pekerjaan yang menyalahi aturan negara ini

 

Hasil pantauan media ini dilapangan terlihat dengan jelas’ SPBU dengan No 13.283.615 yang berniaga dijalan lintas Bandar SeKijang kabupaten Pelalawan ini selalu melayani mobil pelangsir BBM subsidi jenis solar setiap har serta pada malam hari.nya.

Dimana SPBU tempat para pelangsir BBM subsidi jenis solar tidak jauh dari Kantor Polsek Bandar SeKijang.

LSM AMTI Provinsi Riau minta ketegasan aparat penegak hukum khususnya kapolda riau Irjen Pol Herry Heryawan S.I.K MH dan serta ketegasan dari pihak pertamina terkhusus Dirut Pertamina.

Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM) Aliansi Masyarakat Transparansi Indonesia ( AMTI) Provinsi Riau meminta kepada Kapolres pelalawan AKBP Jhon Louis Letedera untuk menindak tegas dan menangkap pelaku serta bos dari pada Pelangsir BBM subsidi jenis solar tersebut., kerna sudah jelas merugikan negara dan sudah secara terang terangan melakukan pelanggaran- undang undang migas.

Berdasarkan undang-undang nomor 22 tahun 2021 juncto pasal 55 masalah cipta kerja dengan ancaman penjara paling lama enam tahun denda Rp 60 milliar tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah di ubah dengan pasal 40 angka 9 undang undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja.

Dan merujuk pada peraturan yang berlaku seperti undang-undang nomor 22 tentang minyak dan gas bumi.peraturan presiden ( Perpres ) nomor 191 tahun 2014 serta Perpres nomor 43 tahun 2018 yang merupakan revisi terhadap peraturan sebelumnya.Selain itu juga terdapat keputusan menteri ESDM nomor 37.K/HK/02/MEM.M/2022 tentang jenis bahan bakar minyak khusus penugasan.

Jika terbukti pihak SPBU melayani mobil pelangsir BBM subsidi dapat dianggap sebagai pihak yang membantu atau memfasilitasi penyalahgunaan BBM subsidi.

Oleh karena itu, mereka dapat di jerat dengan pasal pasal yang terkait dengan penyalahgunaan BBM subsidi.

Pada pasal 55 undang-undang nomor 22 tahun 2021 pihak SPBU dapat diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun denda Rp 60 milliar jika mereka membantu atau memfasilitasi penyalahgunaan BBM subsidi.

Pasal 53 undang undang nomor 22 tahun 2001 pihak SPBU dapat diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 50 milliar jika mereka melakukan pelanggaran-pelanggaran terhadap ketentuan tentang penyediaan dan pendistribusian BBM.

Kegiatan pelangsiran BBM subsidi jenis solar di wilayah hukum polres pelalawan berjalan aman dan Lancar tanpa ada kendala.” Mungkin kerena Aph di Pelalawan diduga suda menerima upeti dari para mafia-mafia BBM tersebut

Bahkan Operator SPBU No : 13.283.615 Bandar SeKijang ini mengakui Kepada wartawan media. Ini. Kalau SPBU ini seringkali melansir bbm bersubdi jenis solar melalui para bos mafia BBM yang diduga suda berkerjasama dengan baik’

” Hasil panatauan Media ini pada Minggu pagi dinihari, 23/11/25 terlihat mobil jenis colt diesel secara bergantian masuk untuk ke SPBU ini.”

Kemudian pada senen sore media ini kembali melihat aktivitas yang sama, tetap dengan santai mengisi solat untuk di langsir ke gudang tertentu yang kemudian untuk jual kembali dengan untung yang sangat menjanjikan.

Diduga SPBU Iki ini sangat kebal hukum, ” kerena terlihat operator nya begitu santai mengisi solar bersubsidi tanpa beban,

” Sampai berita Ini diterbitkan Pihak atau pengawas SPBU tidak bisa di temui.

Bersambung…..

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *