Home / Hukum / Kayu Olahan Diduga Hasil Penebangan Liar Ditemukan di Sungai Daun, Rokan Hilir: diDuga Terlibat Oknum TNI, Polri, dan Wartawan?

Kayu Olahan Diduga Hasil Penebangan Liar Ditemukan di Sungai Daun, Rokan Hilir: diDuga Terlibat Oknum TNI, Polri, dan Wartawan?

Rokan Hilir– PugaNews.com –Sebuah temuan yang mencoreng upaya pelestarian hutan di Provinsi Riau kembali terungkap.
Ratusan keping kayu olahan berbentuk balok ditemukan tertumpuk di aliran Sungai Daun, wilayah Desa Piyai, Kecamatan Kubu, Kabupaten Rokan Hilir,Riau pada hari Minggu, 17 Mei 2026. Berdasarkan informasi yang dihimpun, tumpukan kayu tersebut diduga kuat merupakan hasil dari kegiatan penebangan liar (illegal logging) yang bersumber dari kawasan hutan konservasi yang berada di wilayah Kecamatan Kubu, Kabupaten Rokan Hilir.

Dilansir Dari Media Online Anugerahpos.com “Temuan ini kembali menyoroti maraknya eksploitasi hutan secara ilegal yang masih berlangsung di wilayah Rokan Hilir, meskipun berbagai upaya penindakan telah dilakukan oleh pihak berwenang. Berdasarkan data dan keterangan dari narasumber terpercaya yang enggan disebutkan identitasnya demi alasan keamanan, kayu olahan yang ditemukan di lokasi tersebut diketahui merupakan milik seseorang yang berinisial S. Informasi yang beredar menyebutkan bahwa diduga adalah seorang oknum anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), yang memegang kendali atas pasokan kayu ilegal tersebut.

Lebih mengejutkan lagi, informasi yang diperoleh tim pewarta menyebutkan bahwa terdapat keterlibatan oknum kepolisian dalam rantai perdagangan kayu ilegal ini. Berdasarkan laporan yang diterima, pihak yang berperan sebagai penampung utama dari kayu olahan tersebut adalah seorang yang berinisial T, yang diduga berstatus sebagai oknum anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Dalam menjalankan aksinya, T diketahui tidak bekerja sendiri, melainkan dibantu oleh bawahannya atau orang kepercayaannya yang bernama H.

Jejaring keterlibatan dalam praktik ilegal ini ternyata semakin luas. H, yang diketahui menjadi tangan kanan T, dikabarkan memiliki hubungan keluarga dekat dengan seorang oknum wartawan media daring berinisial R. Peran R dalam jaringan ini dinilai sangat strategis dan krusial. Berdasarkan informasi yang berkembang di masyarakat dan di lokasi kejadian, R berfungsi sebagai perantara atau penghubung utama. Ia diduga bertugas untuk menjembatani dan mengurus penyelesaian masalah apabila terjadi hambatan, intervensi, atau gangguan terhadap kegiatan usaha kayu ilegal yang beroperasi di wilayah Desa Piyai, Kecamatan Kubu tersebut.

Ketika tim pewarta dari Kanalnusantara.com Anugrahpost.com menelusuri informasi ini dan mengonfirmasi langsung kepada R, ia tidak menampik adanya hubungan kedekatan dengan H. R memberikan penjelasan bahwa dirinya sebenarnya sudah beberapa kali mengingatkan H beserta rekan-rekannya agar segera menghentikan seluruh kegiatan penebangan dan perdagangan kayu secara ilegal tersebut. Menurut pengakuannya, ia sudah berusaha menasihati agar kegiatan yang melanggar hukum itu tidak diteruskan demi menghindari risiko dan sanksi berat. Namun, realitas di lapangan menunjukkan hal yang berbeda. Hingga hari ini, Senin 18 Mei 2026, kegiatan yang diduga kuat sebagai penebangan liar dan perdagangan kayu olahan tersebut masih berjalan aktif dan belum menunjukkan tanda-tanda akan dihentikan.

Kondisi ini tentu sangat memprihatinkan mengingat peraturan perundang-undangan di Indonesia telah mengatur secara tegas mengenai perlindungan dan pengelolaan hutan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, secara jelas telah diatur larangan tegas terhadap perbuatan yang merusak hutan, melakukan penebangan tanpa hak, serta pemindahan dan penguasaan hasil hutan yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum. Di dalam undang-undang tersebut juga tertuang ancaman sanksi pidana yang berat bagi siapa saja yang terbukti melanggarnya.

Ketegasan hukum ini kemudian diperkuat lagi dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H). Dalam aturan ini, negara semakin mempertegas komitmennya untuk memberantas segala bentuk tindakan yang merusak ekosistem hutan, baik yang dilakukan oleh perorangan maupun kelompok, serta memberikan sanksi yang setimpal dengan kerugian besar yang ditimbulkan bagi negara dan lingkungan hidup.

Mencermati fakta di lapangan yang mengindikasikan adanya keterlibatan pihak-pihak yang seharusnya menjadi pelindung dan penegak hukum, masyarakat dan berbagai elemen terkait sangat berharap agar Kepolisian Daerah (Kapolda) Riau bersama jajarannya, serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dapat segera turun tangan dan bertindak tegas. Publik menuntut adanya penindakan yang tidak pandang bulu terhadap para pelaku perusakan dan perambahan hutan yang beroperasi di wilayah Kecamatan Kubu, khususnya di kawasan Sungai Daun, Desa Piyai, Kabupaten Rokan Hilir.

Keterlibatan oknum aparat maupun pihak lain yang memiliki akses informasi dan kekuasaan justru menjadi tantangan tersendiri dalam penegakan hukum. Oleh karena itu, proses pengusutan harus dilakukan secara transparan, mendalam, dan tuntas. Masyarakat berharap kasus ini tidak hanya berhenti di tingkat laporan, tetapi mampu mengungkap seluruh jaringan yang terlibat serta menjatuhkan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, demi menyelamatkan sisa hutan di Provinsi Riau dari kerusakan yang lebih parah

Polres Rokan Hilir mengingatkan bahwa tindakan penebangan, pengangkutan, dan peredaran kayu tanpa izin resmi merupakan tindak pidana serius yang diancam hukuman berat berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain:

1. Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (sebagaimana telah diubah dengan UU Cipta Kerja):
* Bagi siapa saja yang melakukan penebangan hutan di dalam kawasan hutan tanpa memiliki hak atau izin dari pejabat yang berwenang, dapat dipidana dengan penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 5 Miliar.
* Bagi siapa saja yang mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang berasal dari kawasan hutan yang diketahui atau patut diduga berasal dari kawasan hutan yang diambil secara ilegal, dapat dipidana dengan penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 2,5 Miliar.

2. Undang-Undang No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan:
* Undang-undang ini memberikan kewenangan lebih luas bagi penegak hukum untuk menindak pelaku perusakan hutan, termasuk menyita alat-alat yang digunakan untuk melakukan kejahatan dan memblokir aset hasil kejahatan.

3. Potensi Tindak Lanjut Pencucian Uang (TPPU):
* Jika hasil penjualan kayu ilegal tersebut ditemukan dialirkan melalui sistem keuangan atau digunakan untuk membeli aset tertentu, pelaku juga berpotensi dijerat dengan Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan ancaman pidana yang lebih berat lagi.

“Kami ingin menegaskan bahwa biaya untuk merusak lingkungan jauh lebih mahal daripada keuntungan sesaat yang didapat. Kami akan menggunakan seluruh instrumen hukum yang ada untuk memastikan pelaku mendapatkan hukuman setimpal,” tambah Kapolres.( TIM)
Bersambung ………..

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *