Home / Hukum / Konflik Agraria Kawasan Hutan Batu Teritib Sungai Sembilan Dishut LHK Provinsi Riau Dan Pengacara Mangaratua Tampubolon Tancapkan Plang

Konflik Agraria Kawasan Hutan Batu Teritib Sungai Sembilan Dishut LHK Provinsi Riau Dan Pengacara Mangaratua Tampubolon Tancapkan Plang

Dumai, PNews Permasalahan pertanahan dalam kawasan hutan lokasi Jl. PU Kampung Bayang Kelurahan Batu Teritib Kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai. kerap mencuat, mengklaim mengatas namakan kelompok, belakangan ini kian memanas. Konon katanya bahwa klaim atas bidang tanah bermodalkan peta blok yang diduga dibuat ketua kelompok yang ingin menguasai kawasan hutan negara, menggunakan foto copy surat “berjalan mencari bidang tanah”.

Baru baru ini muncul sengketa tanah antara kelompok R. Sitepu warga Purnama lawan Kelompok Eddy BJ. Sihombing/RW.Situmeang warga Dumai. Luas lahan yang disengketakan ± 400 hektar. lokasi Jl.PU Kampung Bayang Kelurahan Batu Teritib. Kedua belah pihak mengklaim mengatas namakan kelompok tani. Informasi yang berkembang R.Sitepu dan kelompok Eddy BJ.Sihombing merubah fungsi kawasan hutan menjadi kebun kelapa sawit. tanpa izin Kemen LHK.
Maraknya pembukaan hutan Batu Teritib. Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan Bagansiapiapi menancapkan plang di Jl.PU Batu Teritib “KAWASAN HUTAN NEGARA“ dengan mencantumpan pasal pasal Larangan berdasarkan Undang Undang 41 Tahun 1999.
Bahwa tujuan pemasangan plang oleh Dinas LH Kehutanan Riau dalam kawasan hutan bertujuan mengamankan asset Negara dan mencegah perusakan lahan. Peringatan yang dibuat UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan memberikan peringatan hukum tegas bahwa area tersebut dalam pengawasan Negara. Namun pemberitahuan larangan tersebut diabaikan.
Sementara dipihak Eddy BJ. Sihombing menggunakan jasa pengacara Adv. Mangaratua Tampubolon SH menancapkan plang mengklaim “Tanah ini milik Eddy BJ. Sihombing & KH. Situmeang. “Dilarang Masuk Tanpa Izin Pemilik” (KUHP 277). Netizen terkaget kaget dan aneh. Mangaratua Tampubolon SH tanpa mencantumkan kepemilikan lahan atas nama Eddy BJ. Sihombing dan KH. Situmeang. pemasangan plang oleh Adv. Mangaratua Tampubolon SH. mendahului kewenangan pemerintah dalam hal ini BPN.
Pemasangan plang diatas tanah Negara. memiliki lahan tanpa hak menjadi tontonan netizen, tak hanya menjadi tontonan namun menjadi tertawaan sebab, masing masing kelompok R. Sitepu dan Eddy BJ. Sihombing tanpa hak sebagaimana yang ditentukan dalam undang-undang dan regulasi pertanahan dari BPN menguasai lahan kawasan hutan yang diduga secara illegal. Netizen menghimbau Pemerintah segera menertibkan penguasaan hutan tanpa izin tersebut.
Pembukaan hutan dan mengalihkan fungsi hutan menjadi perkebunan kelapa sawit dengan cara serampangan, dan melakukan penggundulan hutan merusak lingkungan dan merusak ekosistem dikawasan tersebut, jangan dibiarkan ujar netizen Rabu (27/05/2026).
Keterangan yang dirangkum media ini menyebutkan bahwa Perusahaan pemegang izin dikawasan hutan Batu Teritib yakni PT. Diamond Raya Timber. PT. Suntara Gajah Pati dan PT. Ruas Utama Jaya. lokasi perusahaan tersebut menjadi sasaran para penyerobot namun oleh perusahaan dibiarkan. Perusahaan yang
melakukan pembiaran.
harus diberi sanksi berat dan mempertanggung jawabkannya. dan bila perlu “izinnya dicabut dan dibatalkan”. lanjut netizen menutup bincang bincang dengan awak media ini.(Tim).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *