Jakarta, PugaNews.com : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 24 aset bernilai fantastis, mencapai Rp882 miliar. Penyitaan ini terkait dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kepada PT Petro Energy (PE).
“Aset yang disita merupakan milik perusahaan terafiliasi dengan para tersangka, terdiri dari 22 aset di wilayah Jabodetabek dan 2 aset lainnya di Surabaya,” ujar Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (20/3/2025).
Penilaian nilai aset dilakukan berdasarkan Zona Nilai Tanah (ZNT). Menurut Asep, total nilai 24 aset tersebut mencapai Rp882 miliar.
Sepanjang Maret ini, KPK telah menahan tiga tersangka yang terlibat dalam perkara ini. Mereka adalah Direktur Utama PT PE, Newin Nugroho, Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal yang juga Komisaris Utama PT PE, Jimmy Masrin, serta Direktur Keuangan PT PE, Susi Mira Dewi Sugiarta.
Akibat pemberian kredit bermasalah tersebut, negara mengalami kerugian sebesar 18,07 juta dolar AS dan Rp594,144 miliar, atau setara Rp891,305 miliar.
Asep menjelaskan bahwa perkara ini diduga kuat bermula dari adanya konflik kepentingan antara Direktur LPEI dan pihak debitur. Keduanya diduga telah melakukan kesepakatan sejak awal untuk mempermudah proses pemberian kredit, meskipun tidak memenuhi syarat kelayakan.
“Dari hasil pemeriksaan, ada informasi dari staf di LPEI bahwa debitur ini tidak layak menerima pembiayaan. Namun, karena sebelumnya sudah terjadi pembicaraan dan ada conflict of interest, kredit tetap dicairkan,” jelasnya.
Tak hanya itu, PT PE juga diduga memalsukan dokumen penting seperti purchase order dan invoice untuk mendukung pencairan dana. Akibat praktik ini, negara dirugikan ratusan miliar rupiah.
Editor : Yho










