Home / Kampar Riau / Sat Resnarkoba Polres Kampar Ringkus Tiga Pengedar Sabu di Bangkinang, 0,94 Gram Sabu Diamankan!

Sat Resnarkoba Polres Kampar Ringkus Tiga Pengedar Sabu di Bangkinang, 0,94 Gram Sabu Diamankan!

 

 

Bangkinang, PugaNews.com

– Satuan Resnarkoba Polres Kampar  kembali  berhasil  mengungkap  kasus  peredaran  narkoba  di  wilayah  hukumnya.  Pada  Selasa  (08/04/2025)  sekira  pukul  15:00  WIB,  tim  Opsnal  Sat  Resnarkoba  Polres  Kampar  mengamankan  tiga  orang  tersangka  pengedar  narkoba  jenis  sabu  di  Dusun  Bukit  Indah  RT  010  RW  003  Desa  Laboy  Jaya  Kec.  Bangkinang  Kab.  Kampar.

 

Kapolres Kampar AKBP Mihardi M. Melalui Kasat Narkoba AKP Era Maifo pada hari Kamis (10/4/2025) menyampaikan bahwa Ketiga  tersangka  yang  diamankan  adalah  DM  (37),  AI  (39),  dan  OR  (29).

 

“Tim  Opsnal  Sat  Resnarkoba  yang  langsung  menuju  lokasi  dan  mengamankan  DM  dan  AI, dan Dari  hasil  penggeledahan  yang  disaksikan  oleh  perangkat  desa  setempat,  tim  menemukan  empat  paket  diduga  narkotika  jenis  sabu  yang  dibungkus  dengan  plastik  bening  beratnya  0,94  gram,”  tambah  AKP  Era Maifo

 

“Paket  sabu  tersebut  ditemukan  di  beberapa  lokasi  di  rumah  milik  DM,”  ungkap  AKP  Era Maifo

 

“Pelaku DM  mengakui  bahwa  barang  bukti  narkotika  tersebut  miliknya  dan  diperoleh  dari OR,”  ujar  AKP Era Maifo

 

“Tim  kemudian  bergerak  cepat  mencari  keberadaan  pelaku OR  dan  berhasil  mengamankan  Rian  di  wilayah  Pasar  SP  II  Desa  Suka  Mulya  Kec.  Bangkinang  Kab.  Kampar,”  jelas  AKP  Era Maifo

 

“Pelaku OR  mengakui  bahwa  ia  telah  memberikan  narkoba  jenis  sabu  kepada  DM  dan  mendapatkan  barang  tersebut  dari  seseorang  yang  hanya  dikenal  dengan  panggilan  JK (DPO)  di  wilayah  Kota  Pekanbaru,”  ungkap  AKP Era Maifo

 

“Hasil  tes  urine  terhadap  ketiga  tersangka  menunjukkan  positif  (+)  METHAPETAMIN,”  dan Ketiga  tersangka  saat  ini  sedang  diproses  lebih  lanjut  di  Polres  Kampar  dan  dijerat  dengan  Pasal  114  ayat  (1)  Jo  Pasal  112  ayat  (1)  Undang-undang  R.I.  Nomor  35  Tahun  2009  Tentang  Narkotika.

 

Polres  Kampar  terus  melakukan  pencarian  terhadap  Pelaku JK  yang  masih  berstatus  DPO.  Upaya  ini  menunjukkan  keseriusan  Polres  Kampar  dalam  memberantas  peredaran  narkoba  di  wilayah  hukumnya.Sat Resnarkoba Polres Kampar Ringkus Tiga Pengedar Sabu di Bangkinang, 0,94 Gram Sabu Diamankan!

Bangkinang,
– Satuan Resnarkoba Polres Kampar kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Pada Selasa (08/04/2025) sekira pukul 15:00 WIB, tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar mengamankan tiga orang tersangka pengedar narkoba jenis sabu di Dusun Bukit Indah RT 010 RW 003 Desa Laboy Jaya Kec. Bangkinang Kab. Kampar.

Kapolres Kampar AKBP Mihardi M. Melalui Kasat Narkoba AKP Era Maifo pada hari Kamis (10/4/2025) menyampaikan bahwa Ketiga tersangka yang diamankan adalah DM (37), AI (39), dan OR (29).

“Tim Opsnal Sat Resnarkoba yang langsung menuju lokasi dan mengamankan DM dan AI, dan Dari hasil penggeledahan yang disaksikan oleh perangkat desa setempat, tim menemukan empat paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening beratnya 0,94 gram,” tambah AKP Era Maifo

“Paket sabu tersebut ditemukan di beberapa lokasi di rumah milik DM,” ungkap AKP Era Maifo

“Pelaku DM mengakui bahwa barang bukti narkotika tersebut miliknya dan diperoleh dari OR,” ujar AKP Era Maifo

“Tim kemudian bergerak cepat mencari keberadaan pelaku OR dan berhasil mengamankan Rian di wilayah Pasar SP II Desa Suka Mulya Kec. Bangkinang Kab. Kampar,” jelas AKP Era Maifo

“Pelaku OR mengakui bahwa ia telah memberikan narkoba jenis sabu kepada DM dan mendapatkan barang tersebut dari seseorang yang hanya dikenal dengan panggilan JK (DPO) di wilayah Kota Pekanbaru,” ungkap AKP Era Maifo

“Hasil tes urine terhadap ketiga tersangka menunjukkan positif (+) METHAPETAMIN,” dan Ketiga tersangka saat ini sedang diproses lebih lanjut di Polres Kampar dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Polres Kampar terus melakukan pencarian terhadap Pelaku JK yang masih berstatus DPO. Upaya ini menunjukkan keseriusan Polres Kampar dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.(Yuri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *