Home / Kampar Riau / LSM DPW INAKOR Riau Desak Polda Proses Penyalahgunaan Dan Penyimpangan BBM Bersubsidi

LSM DPW INAKOR Riau Desak Polda Proses Penyalahgunaan Dan Penyimpangan BBM Bersubsidi

Kampar-Riau – PugaNews.com – Menyikapi pemberitaan di beberapa Media Online yang telah viral di Pekanbaru Riau,Unandra M Saleh selaku Ketua Dewan Pimpinan Wilayah ( DPW ) Riau Lembaga Swadaya Masyarakat Independen Nasionalis Anti Korupsi ( LSM – INAKOR ) Unandra M Saleh meminta kepada Aparat Penegak Hukum ( APH ) Polda Riau untuk segera menurunkan tim khusus dalam memantau giat penyaluran BBM Bersubsidi di SPBU nomor 13.284.626 desa lipat kain selatan kecamatan kampar kiri Kabupaten Kampar Riau,” Ucap Unandra menyikapi pemberitaan dugaan penimbunan BBM Bersubsidi yang telah Viral di sejumlah media pada Rabu 23 April 2025.

Menurut Unandra,persoalan dugaan yang melibatkan oknum manager SPBU desa lipat kain selatan, jika terbukti nanti ,perlu juga dilakukan pemeriksaan dan jika perlu kuota masukan BBM yang di distribusikan selama ini di SPBU Nomor : 13.284.626 perlu di kaji ulang agar tepat sasaran pada masyarakat yang membutuhkan ,masalah ini dinilai sangat serius dan perlu ditindak tegas sesuai Undang Undang yang berlaku Penimbunan dan Perusahan yang pembeli BBM bersubsidi dari Gudang penimbunan ,Ilegal” . Tegas Unandra .

Ditambah lagi ketika awak media mengkonfir masikan dugaan keterlibatan oknum manager SPBU tersebut membantah bukan saya, saya sebatas manager sebutnya, setelah kurang lebih sejam kemudian setelah dikonfirmasi, manager itu mengirim dokumen foto kepada Pemred wartawan Anugrahpost.com sebagai pemberitahuan bahwa dugaan lokasi timbunan BBM itu sudah kita laporkan ke Polisi, saat di datangi dirinya dan polisi lokasi tersebut tidak ditemukan adanya timbunan BBM, bersubsidi yang di konfirmasi wartawan tersebut.

Sungguh sesuatu yang janggal dan penuh tanda tanya,ada apa gerangan manager seketika mengajak anggota polisi seakan melakukan kroscek kelokasi jika tidak dua pemiliknya dan apa kepentingan dengan gudang penimbunan BBM itu, jelas dugaan kami media sesuai hasil Infestigasi wartawan di dampingi sumber dari LSM, sehingga Jelas milik Manager, mulai semakin terang ,siapa pemilik gudang Penimbunan BBM ilegal itu”. Ucap Unandra.

Kata sumber Media ini menyebutkan bahwa, gudang BBM Bersubsidi yang diduga Ilegal itu di pindah diatas lokasi lama,untuk tidak di ketahui wartawan dan LSM.dan saat pemindahan juga sesuai pengakuan Oknum Manager ada dugaan ikut oknum APH yang di maksudnya

Unandra menilai hal ini sangat bertentangan dengan : Pasal 18 ayat (2) dan (3) Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (“Perpres 191/2014”) berbunyi:

Badan Usaha dan/atau masyarakat dilarang melakukan penimbunan dan/atau penyimpa nan serta penggunaan Jenis BBM Tertentu yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Badan Usaha dan/atau masyarakat yang melakukan pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. ( TIM )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *