Home / Riau / Gudang Mafia BBM Ilegal di Pekanbaru Kembali Beroperasi, Beberapa LSM Desak Kapolda Riau Untuk Segera Bertindak

Gudang Mafia BBM Ilegal di Pekanbaru Kembali Beroperasi, Beberapa LSM Desak Kapolda Riau Untuk Segera Bertindak

 

Keterangan foto : Lokasi diduga gudang penimbunan BBM Bersubsidi , tampak terlihat jelas’ dimalam hariKeterangan foto : Lokasi diduga gudang penimbunan BBM Bersubsidi , tampak terlihat jelas’ dimalam hari

Pekanbaru, PugaNews.com

Aktivitas penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi secara ilegal di Pekanbaru kembali beroperasi, Kali ini sebuah gudang di kawasan Kulim , Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru Provinsi Riau diduga menjadi pusat distribusi gelap BBM yang dikendalikan oleh mafia berinisial UC alias AS. Ironisnya, UC sebelumnya juga telah beroperasi ditempat lain’ terkait gudang BBM serupa namun tampaknya lokasi nya berbeda.

 

Gudang tersebut kerap terlihat keluar masuk truk tangki disertai aktivitas dari kendaraan yang digunakan untuk melangsir BBM. ujar dari warga sekitar yang enggan untuk dipublikasikan namanya.

 

“Sering sekali terlihat mobil tangki keluar masuk, bahkan diduga mobil pribadi pun sering masuk dengan aktivitas melangsir BBM bersubsidi dan Ada penjaganya juga,” ujar warga tersebut kepada awak media, minggu malam (11/05/2025). sekira pukul 07 WIB.

 

Lebih mengejutkan lagi, saat media ini mengkonfirmasi warga , menyebutkan “Sering kali oknum wartawan datang kegudang ini , Namun, untuk apa kami kurang tahu ujarnya.

 

Beberapa Ketua LSM angkat bicara menanggapi maraknya kembali praktik penimbunan BBM bersubsidi ini. Ia mengecam keras aktivitas ilegal yang dapat menyebabkan kelangkaan dan antrian panjang di SPBU wilayah Riau.

 

“Kami mendesak Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan, agar segera menutup seluruh gudang penimbunan BBM ilegal di Pekanbaru dan menindak tegas para pelaku, termasuk UC dan siapa pun yang terlibat,” tegasnya.

 

Ia juga meminta dukungan langsung dari Kapoda Riau agar tidak memberi celah kepada pelanggar hukum, khususnya pelanggar UU Migas Nomor 22 Tahun 2001. Para Ketua LSM di Riau percaya di bawah kepemimpinan Kapolda Riau Herry Heryawan, bisa bersih dari mafia migas.

 

“Kami mendukung penuh kebijakan Kapolda Riau, beliau mampu bersikap tegas. Jangan beri ruang bagi pelaku kejahatan migas yang sudah jelas-jelas merugikan negara dan masyarakat luas,” ujarnya.

 

Penimbunan dan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 55 UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana hingga 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar. Pelanggaran ini juga tercantum dalam PP No. 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Migas.

 

Di akhir pernyataannya, para Ketua LSM yang enggan disebutkan namanya berharap agar penegak hukum di Pekanbaru segera menangkap serta mengusut para mafia BBM bersubsidi yang dengan aman beroperasi demi menenguk keuntungan yang menggiurkan itu.( Redaksi)

Bersambung…..

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *