Home / Hukum / Pelangsir BBM Bersubsidi Merajalela diSPBU Bongkal Malang, Ada Apa Dengan Aparat Penegak Hukum.?

Pelangsir BBM Bersubsidi Merajalela diSPBU Bongkal Malang, Ada Apa Dengan Aparat Penegak Hukum.?

INHU, KanalNusantara.com, Maraknya mobil pelangsir BBM subsidi jenis solar di wilayah polres Indragiri hulu setiap malamnya seakan tak tersentuh oleh Aparat penegak hukum.
Atau aparat penegak hukum polres Indragiri hulu provinsi Riau ada dugaan sudah terima upeti dari bos mafia BBM subsidi., sehingga terkesan pembiaran dengan pekerjaan yang menyalahi aturan negara ini

Hasil pantauan media ini dilapangan pada Minggu siang 30/11/2025 terlihat dengan jelas’ SPBU yang terletak di Jalan Lintas Airmolek Teluk Kuantan – Bongkal Malang Kecamatan Kelayang Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau SPBU dengan nomor lambung 14-293-6131 diduga menjadi sarang bagi para pelangsir bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Solar.

Hasil pantauan media ini dilapangan pada Minggu. Sore ,30/11/2025, Terdapat puluhan mobil jenis Dum Truck Colt Diesel dan beberapa mobil lainnya yang diduga suda di modifikasi suda stanby dari siang.nya untuk menunggu BBM bio solar sampai datang pada malam .hari.

Mereka para pelangsir BBM Bersubsidi suda Standby dari siang hari sampai menunggu malam., ini terpantau dan terlihat jelas oleh media ini dilokasi SPBU

Aktivitas pelangsiran di SPBU ini berlangsung sejak lama tanpa hambatan, memicu kecurigaan adanya kongkalikong antara pelangsir dan pihak SPBU.
yang berniaga dijalan lintas air molek , Kelayang kabupaten Indragiri hulu ini selalu melayani mobil pelangsir BBM subsidi jenis solar pada malam hari.nya.

Dimana SPBU tempat para pelangsir BBM subsidi jenis solar tidak jauh dari Kantor Polsek Kelayang

LSM AMTI Provinsi Riau minta ketegasan aparat penegak hukum khususnya kapolda riau Irjen Pol Herry Heryawan S.I.K MH dan serta ketegasan dari pihak pertamina terkhusus Dirut Pertamina.

Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM) Aliansi Masyarakat Transparansi Indonesia ( AMTI) Provinsi Riau untuk menindak tegas dan menangkap pelaku serta bos dari pada Pelangsir BBM subsidi jenis solar tersebut., kerna sudah jelas merugikan negara dan sudah secara terang terangan melakukan pelanggaran- undang undang migas.

LSM AMTI Provinsi Riau juga minta ketegasan aparat penegak hukum khususnya kapolda riau Irjen Pol Herry Heryawan S.I.K MH dan serta ketegasan dari pihak pertamina terkhusus Dirut Pertamina.

Berdasarkan undang-undang nomor 22 tahun 2021 juncto pasal 55 masalah cipta kerja dengan ancaman penjara paling lama enam tahun denda Rp 60 milliar tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah di ubah dengan pasal 40 angka 9 undang undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja.

Dan merujuk pada peraturan yang berlaku seperti undang-undang nomor 22 tentang minyak dan gas bumi.peraturan presiden ( Perpres ) nomor 191 tahun 2014 serta Perpres nomor 43 tahun 2018 yang merupakan revisi terhadap peraturan sebelumnya.Selain itu juga terdapat keputusan menteri ESDM nomor 37.K/HK/02/MEM.M/2022 tentang jenis bahan bakar minyak khusus penugasan.

Jika terbukti pihak SPBU melayani mobil pelangsir BBM subsidi dapat dianggap sebagai pihak yang membantu atau memfasilitasi penyalahgunaan BBM subsidi.

Oleh karena itu, mereka dapat di jerat dengan pasal pasal yang terkait dengan penyalahgunaan BBM subsidi.

Pada pasal 55 undang-undang nomor 22 tahun 2021 pihak SPBU dapat diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun denda Rp 60 milliar jika mereka membantu atau memfasilitasi penyalahgunaan BBM subsidi.

Pasal 53 undang undang nomor 22 tahun 2001 pihak SPBU dapat diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 50 milliar jika mereka melakukan pelanggaran-pelanggaran terhadap ketentuan tentang penyediaan dan pendistribusian BBM.

Kegiatan pelangsiran BBM subsidi jenis solar di wilayah hukum polres Inhu berjalan aman dan Lancar tanpa ada kendala.” Mungkin kerena Aph di Indragiri hulu diduga suda menerima upeti dari para mafia Nadia BBM tersebut

” Hasil panatauan Media ini pada Minggu pagi dinihari, 30/11/25 terlihat mobil jenis colt diesel suda Stanby di SPBU ini.”
Diduga SPBU Iki ini sangat kebal hukum, ”
(TIM)

Bersambung…..

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *