Kampar – PugaNews.com Dugaan Praktik Peredaran Solar bersubsidi di Wilayah Kabupaten kampar kembali meruak jadi sorotan Publik.
Aktivitas Distribusi Bahan Bakar Minyak Bersubsidi, yang diduga disalahgunakan oleh oknum tertentu disebut-sebut berlangsung secara terorganisir dan melibatkan jaringan distribusi ilegal yang memanfaatkan lemahnya pengawasan dari pihak Pertamina di lapangan.
Kondisi tersebut memicu keresahan masyarakat, terutama kalangan sopir angkutan yang selama ini bergantung pada solar subsidi untuk menunjang aktivitas ekonomi sehari-hari.
Hal tersebut mengundang menjadi sorotan keras yang datang dari Ketua LSM Wawasan Hukum Nusantara (WHN) Kampar yang diketuai Muslim.
Dalam keterangannya kepada media, Muslim mendesak jajaran Kepolisian Resor Polres Kampar dan pihak Pertamina agar segera mengambil langkah tegas terhadap dugaan mafia solar subsidi yang disebut telah merugikan negara dan masyarakat.
Menurut Muslim, praktik penyelewengan BBM subsidi tidak dapat dipandang sebagai pelanggaran biasa. Dugaan permainan solar subsidi menyangkut kepentingan masyarakat luas dan menyentuh langsung program subsidi pemerintah yang dibiayai menggunakan uang negara.
“Jika benar terdapat praktik mafia solar subsidi di SPBU 14.284.684 Salo,
maka aparat penegak hukum tidak boleh tinggal diam, Dalam praktik penimbunan BBM ilegal memerlukan verifikasi resmi dari aparat penegak hukum dan pihak Pertamina, kata Muslim Minggu (24/5/26).
Lebih lanjut ia menyebut dugaan penyelewengan subsidi negara harus diusut tuntas. Kapolres Kampar perlu bertindak tegas, profesional, dan transparan agar masyarakat melihat bahwa hukum masih berdiri di atas kepentingan rakyat, ujarnya.
Muslim juga menyoroti dugaan adanya kendaraan modifikasi yang keluar masuk di SPBU 14.284.684 Salo
untuk membeli solar subsidi dalam jumlah besar. Akibatnya telah membuat antrian panjang bahkan kejadian tersebut hampir setiap hari.
“Aktivitas tersebut disebut berlangsung berulang kali menggunakan metode pengisian bergantian atau memanfaatkan tangki tambahan yang telah dimodifikasi. Sehingga masyarakat mengalami antrian panjang,” ungkap Muslim.
Menurutnya, modus seperti itu sudah lama menjadi perhatian masyarakat. Namun hingga kini, publik masih mempertanyakan sejauh mana pengawasan dilakukan oleh pihak terkait.
Publik bertanya-tanya mengapa dugaan aktivitas seperti ini bisa berlangsung dalam waktu lama. Jika memang ada praktik ilegal, maka seluruh pihak yang terlibat harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Tidak boleh ada pembiaran,” ujarnya.
Berdasarkan informasi yang berkembang di tengah masyarakat, dugaan praktik penyelewengan solar subsidi dilakukan melalui berbagai modus. Salah satu modus yang sering disorot adalah pembelian solar subsidi menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi dengan tangki berkapasitas besar bahkan kendaraan roda dua.
Selain itu, terdapat pula dugaan penggunaan barcode atau identitas kendaraan secara bergantian untuk memperoleh kuota pembelian lebih banyak dibanding ketentuan yang diperbolehkan.
BBM subsidi yang dibeli dengan harga pemerintah kemudian diduga dijual kembali kepada pelaku industri, tambang ilegal atau pihak lain dengan harga non-subsidi sehingga menghasilkan keuntungan besar bagi pelaku, tutup ketua WHN Kampar Muslim.
(HT)










