akarta PNews Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) resmi mengungkap modus operandi dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN). Kasus ini menyeret mantan Kepala BGN, Dadan Hidayana, serta dua mantan Wakil Kepala BGN, yaitu Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, sebagai tersangka.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyatakan bahwa para tersangka diduga melakukan penggelembungan harga (mark up) dan pengadaan fiktif terhadap sejumlah barang operasional dan penunjang program, yang menyebabkan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 1 triliun.
Modus Operandi: Mark Up & Pengadaan Fiktif
Berdasarkan hasil penyidikan, Kejagung menemukan indikasi kuat adanya manipulasi anggaran pada beberapa pos pengadaan strategis tahun anggaran 2025-2026, antara lain:
1. Pengadaan Motor Listrik:
* Diduga dibeli sebanyak 21.801 unit dengan total nilai pengadaan sekitar Rp 1 triliun.
* Harga per unit dinilai jauh di atas harga pasar wajar, dan distribusi kendaraan tersebut tidak terdokumentasi dengan jelas.
2. Pengadaan Sepatu & Seragam:
* Pengadaan puluhan ribu pasang sepatu dan seragam untuk petugas lapangan MBG yang diduga dilakukan dengan mark up harga signifikan.
* Kualitas barang yang diterima di lapangan dilaporkan tidak sesuai dengan spesifikasi yang dianggarkan.
3. Pengadaan Tablet & Elektronik:
* Pembelian 31.000+ unit tablet dan 5.400 unit Televisi 75 inch untuk kebutuhan monitoring dan edukasi gizi.
* Kejagung menduga sebagian besar perangkat tersebut tidak pernah didistribusikan atau digunakan secara efektif (pengadaan fiktif), namun dana telah cair sepenuhnya.
4. Konflik Kepentingan Yayasan Mitra:
* Para tersangka juga diduga menunjuk yayasan-yayasan tertentu yang memiliki afiliasi pribadi dengan mereka sebagai mitra pelaksana program MBG, tanpa melalui mekanisme tender yang transparan dan kompetitif.
Dampak Terhadap Program Nasional
Korupsi masif ini dinilai sangat merugikan negara dan menghambat tujuan utama program Makan Bergizi Gratis, yaitu meningkatkan kualitas gizi anak sekolah dan masyarakat rentan. Dana yang seharusnya digunakan untuk pembelian bahan pangan segar justru dialihkan untuk pembelian aset mewah yang tidak urgensi.
“Ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap amanat rakyat. Dana triliunan rupiah yang dikucurkan untuk kesehatan generasi penerus bangsa, justru dikorupsi untuk kepentingan pribadi dan golongan melalui skema mark up yang tidak masuk akal,” tegas Syarief Sulaeman dalam konferensi pers di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Rabu (3/6/2026) malam.
Tersangka & Pasal yang Disangkakan
Ketiga tersangka, yakni:
1. DH (Mantan Kepala BGN)
2. SS (Mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional)
3. LP (Mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi)
Telah ditetapkan sebagai tersangka dengan menjerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.
Saat ini, Kejagung terus mendalami aliran dana (tracking asset) dan memeriksa saksi-saksi kunci lainnya, termasuk pihak vendor penyedia barang dan jasa.
Laporan: Alqusyi qwen









