Home / Kampar / DISKOMINFO KAMPAR DINILAI TIDAK TRANSPARAN DALAM PENGGUNAAN DANA PUBLIKASI MEDIA

DISKOMINFO KAMPAR DINILAI TIDAK TRANSPARAN DALAM PENGGUNAAN DANA PUBLIKASI MEDIA

Keterangan foto: Foto Ilustrasi

Kampar,   PNews  (20 Juni 2026) Prinsip keterbukaan dan akuntabilitas menjadi syarat mutlak dalam pengelolaan keuangan negara yang bersumber dari uang rakyat. Namun, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Kampar dinilai belum memenuhi standar tersebut dalam pengelolaan anggaran untuk kebutuhan publikasi media.

Berdasarkan pengamatan yang dilakukan, hingga saat ini rincian penggunaan dana publikasi media belum dipublikasikan secara terbuka dan mudah diakses oleh publik. Informasi yang belum jelas meliputi: besaran total anggaran yang digunakan, daftar media yang menjalin kerja sama, nilai kontrak per layanan, ruang lingkup pekerjaan, serta laporan pertanggungjawaban hasil penggunaan dana tersebut.

Padahal, sesuai Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, setiap instansi pemerintah wajib memberikan akses yang jelas atas pengelolaan keuangan daerah. Ketidakjelasan ini memunculkan pertanyaan dan kekhawatiran di kalangan insan pers, pengamat, serta masyarakat luas terkait efektivitas dan keadilan dalam pemanfaatan anggaran tersebut.

Masyarakat berharap agar Diskominfo Kampar segera menyajikan data dan laporan secara rinci, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan. Langkah ini penting untuk menjaga kepercayaan publik serta memastikan setiap rupiah dana publik digunakan secara tepat guna untuk penyebaran informasi pembangunan daerah.

Sampai rilis ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi secara rinci dari pihak Diskominfo Kampar terkait hal tersebut. (DIEN PUGA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *