keterangan foto : Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa dilimpahkan ke Kejaksaan Negari Jakarta Selatan.
JAKARTA PNews Pihak keluarga menyatakan siap untuk menjadi penjamin penangguhan penahanan Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa terkait kasus dugaan ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi).
Menanggapi hal itu, Dir Krimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengungkapkan, soal pengajuan penahanan dewasa ini merupakan wewenang dari Kejaksaan. Mengingat, Roy Suryo dan Dokter Tifa sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Hari ini, tanggung jawab tersangka dan barang bukti sudah menjadi tanggung jawab dari pihak Jaksa Penuntut Umum. Jadi, prosedurnya silakan diajukan ke Kejaksaan,” kata Iman di Gedung Polda Metro Jaya, Senin (22/6/2026).
Roy Suryo dan Dokter Tifa ditangkap oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Mereka diciduk terkait kasus dugaan fitnah ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi). Mereka berdua sudah menjalani pemeriksaan kesehatan secara komprehensif di Rumah Sakit (RS) Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur. Penangkapan terhadap mereka berdua dilakukan pada Jumat, 19 Juni 2026 pagi.
Simak berita selanjutnya di PugaNews.com










