Kampar, Pugnesw.com Pertanyaan terkait alokasi, besaran, dan mekanisme penyaluran dana publikasi media yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kampar mendapat tanggapan tertutup dari jajaran Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) setempat . Saat dikonfirmasi langsung oleh Media ini (Wartawan _ Red ) Pada hari Kamis dan Jum’at (Tanggal 25 dan 26 ) Melalui Via WhatsApp dengan nomor 0852758322xx Kepala dinas Kominfo Lukman memilih untuk tidak memberikan penjelasan rinci maupun data pendukung.
“Padahal, sebagai badan publik yang dananya bersumber dari APBD, Diskominfo Kampar terikat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) . Aturan ini menegaskan :Pasal 9 & 11: Wajib mengumumkan secara berkala dan menyediakan setiap saat informasi soal rencana anggaran, penggunaan dana, serta laporan pertanggungjawaban keuangan
Pasal 3: Tujuan hukumnya mewujudkan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan terbuka untuk diawasi publik
Dana publikasi masuk kategori informasi tidak dikecualikan, sehingga wajib dibuka tanpa beralasan menunda-nunda
Kebungkaman ini menimbulkan pertanyaan di kalangan wartawan dan masyarakat. Jika penjelasan tetap tidak diberikan, pemohon informasi dapat menempuh jalur resmi melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) hingga mengajukan keberatan ke Komisi Informasi sesuai prosedur UU KIP.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan tertulis maupun data rinci yang disampaikan. Awak media tetap menunggu tanggapan terbuka demi menjaga prinsip transparansi pengelolaan uang rakyat.
( Dien Puga)










