Home / Polres Pelalawan / Polsek Ukui Amankan Pelaku Pencurian Motor Yamaha Jupiter di Simpang Pulai

Polsek Ukui Amankan Pelaku Pencurian Motor Yamaha Jupiter di Simpang Pulai

Pelalawan – PugaNews.com -Jumat tanggal 24 Juli 2026 sekira pukul 01.15 WIB telah terjadi tindak pidana Pencurian 1 unit sepeda motor di area bengkel Setia Hati, Jl. Lintas Timur Simpang Pulai Kel. Ukui Satu Kec. Ukui Kab. Pelalawan. Kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek Ukui dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/82/VII/2026/SPKT/Polsek Ukui/Polres Pelalawan/Polda Riau tanggal 25 Juli 2026.

Korban dalam perkara ini adalah ANDYKA WAN LESMANA, warga Ukui yang mengetahui aksi pencurian dari rekaman CCTV di rumahnya. Dalam rekaman terlihat seorang pria masuk ke area bengkel dan mendorong keluar 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter trondol milik korban ke arah Pangkalan Lesung. Korban bersama warga kemudian melakukan pencarian dan sekira pukul 04.00 WIB menemukan terduga pelaku di depan RM. Panggang Toba.

Tersangka yang diamankan berinisial AS lahir Laki-laki, 30 tahun ,Belum Bekerja, alamat Pantai Raja Kec. Perhentian Raja Kab. Kampar. Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui perbuatannya dan menunjukkan lokasi sepeda motor yang disembunyikan di semak-semak pinggir Jalan Lintas Timur Ukui. Barang bukti 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter berhasil diamankan. Akibat kejadian ini korban mengalami kerugian sekitar Rp 4.500.000,-.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 476 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang Pencurian.

Kapolsek Ukui AKP Mike Kurniawan, S.H., M.H menyampaikan apresiasi kepada korban dan masyarakat yang sigap membantu proses penangkapan. Kami mengimbau kepada masyarakat agar selalu waspada dan mengamankan kendaraannya dengan kunci tambahan. Polsek Ukui tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum kami, tegas Kapolsek.

Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Ukui untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian juga masih melakukan pengembangan untuk mengetahui apakah tersangka terlibat dalam kasus serupa di wilayah lain.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *