PELALAWAN–PugaNews.com – Polres Pelalawan membongkar praktik perjudian sabung ayam dan permainan kartu domino jenis Qiu-Qiu yang berlangsung di sebuah rumah di Jalan Pemda Gang Pesona, Kelurahan Pangkalan Kerinci Kota, Kecamatan Pangkalan Kerinci.Referensi Geografis
SatReskrim Polres Pelalawan melakukan Penggerebekan dilakukan pada Minggu (26/7/2026) sore setelah polisi menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas perjudian yang meresahkan warga.
Kapolres Pelalawan AKBP John Loius Letedara, S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Pelalawan AKP Bayu Ramadhan Efendi , S.T.K, S.I.K, M.H, Rabu (29/7/2026), dalam press rilis,mengatakan tim opsnal yang tiba di lokasi langsung mendapati puluhan sepeda motor terparkir di depan rumah yang diduga milik para pemain dan penonton.
“Pada saat dilakukan penggerebekan terdapat sekitar 39 orang di lokasi. Di arena sedang berlangsung sabung ayam dengan dua ekor ayam yang tengah bertanding, sementara lima ekor ayam lainnya telah disiapkan untuk pertandingan berikutnya,” kata AKP Bayu Ramadhan Effendi, S.T.K, S.I.K, M.H
Seluruh orang yang berada di lokasi kemudian dibawa ke Mapolres Pelalawan untuk menjalani pemeriksaan.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menyimpulkan bahwa 30 orang hanya berstatus sebagai penonton. Sementara sembilan orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti terlibat langsung dalam praktik perjudian.
Sembilan tersangka tersebut terdiri dari Ibr alias B yang diduga sebagai pemilik rumah sekaligus penyedia arena perjudian, serta delapan orang lainnya berinisial HS, JT, HFG, AGN, AM, PSC, M dan Rol yang diduga berperan sebagai pemain judi.
“Delapan tersangka pemain tidak dilakukan penahanan dan dikenakan Pasal 427 KUHP,” jelas AKP Bayu.
Dalam operasi tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti berupa tiga ekor ayam jantan, tiga set kartu domino merek Kabuki, serta uang tunai hasil perjudian senilai lebih dari Rp2,6 juta. Uang tersebut diduga berasal dari taruhan maupun pungutan yang dikenal sebagai uang tempat atau uang kebersihan.










