Pangkalan Kerinci– PugaNews.com -Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan, Rezi Dharmawan, S.H., M.H., resmi berpindah tugas menjadi Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Karimun di Tanjung Batu, Provinsi Kepulauan Riau, pada Oktober 2026.
Posisi Kasi Pidum Kejari Pelalawan kini dijabat Afrinaldi, S.H., yang dilantik langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pelalawan, Dr. Eka Nugraha, S.H., M.H., dalam acara pelantikan di Aula Kantor Kejari Pelalawan, Rabu (14/10/2026).
Perpindahan tugas Rezi Dharmawan menjadi bagian dari perjalanan kariernya di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia. Selama bertugas di Kabupaten Pelalawan, ia terlibat dalam penanganan berbagai perkara pidana umum yang menjadi perhatian masyarakat.
Rekam Jejak Jabatan Rezi Dharmawan
Sebelum dipercaya memimpin Cabang Kejaksaan Negeri Karimun di Tanjung Batu, Rezi Dharmawan memiliki pengalaman bertugas di wilayah Provinsi Kepulauan Riau dan Kabupaten Pelalawan.
Berikut perjalanan jabatannya:
Kasi Intelijen Kejari Karimun (2022–2024): Bertugas pada bidang intelijen kejaksaan sebelum mendapat penugasan di Kabupaten Pelalawan.
Kasi Pidum Kejari Pelalawan (2024–2026): Mengemban tanggung jawab dalam penanganan perkara tindak pidana umum, termasuk proses penuntutan di wilayah hukum Kabupaten Pelalawan.
Kacabjari Karimun di Tanjung Batu (Oktober 2026): Mendapat amanah baru untuk memimpin kantor cabang kejaksaan di wilayah Kepulauan Riau.
Pengalaman tersebut menjadi bagian dari perjalanan pengabdiannya dalam penegakan hukum, khususnya pada bidang intelijen dan tindak pidana umum.
Salah satu perkara yang menjadi perhatian publik selama Rezi bertugas di Kejari Pelalawan adalah kasus dugaan penggunaan ijazah milik orang lain oleh anggota DPRD Pelalawan, Sunardi, pada Juli 2026.
Dalam perkara tersebut, Rezi Dharmawan disebut bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang membawakan tuntutan terhadap terdakwa. Jaksa mengajukan tuntutan pidana penjara selama empat tahun, sebagaimana informasi yang disampaikan terkait penanganan perkara tersebut.
Perkara ini menjadi salah satu kasus yang menyita perhatian masyarakat karena berkaitan dengan dugaan pelanggaran hukum yang melibatkan seorang anggota lembaga legislatif daerah.
Pada September 2025, Rezi juga disebut terlibat dalam pengawalan penanganan perkara dugaan penipuan investasi atau perjalanan umrah yang merugikan masyarakat di Kabupaten Pelalawan.
Dalam prosesnya, Kejari Pelalawan melakukan pemantauan terhadap perkembangan penanganan perkara, termasuk penerimaan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
Penanganan perkara semacam ini menjadi penting karena menyangkut perlindungan masyarakat dari dugaan tindak pidana yang berpotensi menimbulkan kerugian finansial bagi banyak korban.
Perkara tindak pidana terhadap anak juga menjadi salah satu fokus penanganan selama Rezi menjabat sebagai Kasi Pidum Kejari Pelalawan.
Salah satu perkara yang disebut menonjol adalah kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang melibatkan seorang pelatih sekolah sepak bola (SSB) di Desa Segati. Dalam perkara tersebut, jaksa mengajukan tuntutan pidana penjara selama 15 tahun, sesuai dengan informasi yang disampaikan mengenai penanganan kasus tersebut.
Selain perkara itu, sejumlah perkara dugaan pencabulan dan pelecehan seksual terhadap anak lainnya juga menjadi perhatian dalam proses penuntutan.
Penanganan perkara yang melibatkan anak membutuhkan perhatian serius, mengingat dampak yang ditimbulkan tidak hanya berkaitan dengan aspek hukum, tetapi juga keselamatan, pemulihan, dan masa depan korban.
Turut Mengawal Penanganan Perkara Karhutla
Selain perkara yang berkaitan dengan individu dan perlindungan anak, penanganan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Pelalawan juga termasuk dalam perkara yang disebut mendapat perhatian selama masa tugasnya.
Persoalan karhutla menjadi isu penting di Pelalawan karena berkaitan dengan kerusakan lingkungan, ancaman kabut asap, kesehatan masyarakat, serta dampak sosial dan ekonomi.
Penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana karhutla merupakan salah satu instrumen untuk mendorong kepatuhan terhadap ketentuan hukum dan perlindungan lingkungan.
Di luar proses penuntutan melalui mekanisme peradilan, Rezi juga disebut turut menjembatani penyelesaian perkara melalui pendekatan Restorative Justice atau keadilan restoratif.
Pendekatan ini mengutamakan pemulihan keadaan, kepentingan korban, tanggung jawab pelaku, serta keterlibatan pihak-pihak terkait sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun, penerapan keadilan restoratif tidak dapat dilakukan terhadap semua jenis perkara. Proses tersebut harus memenuhi persyaratan hukum dan pedoman yang berlaku, dengan mempertimbangkan hak korban serta kepentingan masyarakat.
Perpindahan tugas Rezi Dharmawan ke Cabang Kejaksaan Negeri Karimun di Tanjung Batu menandai berakhirnya masa tugasnya sebagai Kasi Pidum Kejari Pelalawan.
Sementara itu, Afrinaldi, S.H., kini mengemban tanggung jawab baru sebagai Kasi Pidum Kejari Pelalawan. Jabatan tersebut memiliki peran strategis dalam memastikan penanganan perkara pidana umum berjalan sesuai prosedur hukum, profesional, dan berkeadilan.
Rekam jejak penanganan perkara selama bertugas di Pelalawan menjadi bagian dari perjalanan profesional Rezi Dharmawan. Dengan penugasan baru di Tanjung Batu, ia akan menghadapi tanggung jawab berikutnya dalam pelaksanaan tugas dan fungsi kejaksaan. ***










