PELALAWAN – PugaNews.com -Selama sepekan, Polres Pelalawan melalui Sat Resnarkoba dan Polsek jajaran berhasil mengungkap 6 Laporan Polisi kasus narkotika di wilayah hukum Polres Pelalawan, periode 9 hingga 18 Oktober 2026.
Total tersangka yang diamankan sebanyak 14 orang, dengan total barang bukti 83,09 gram sabu, 9,53 gram daun ganja kering, dan 1,14 gram ekstasi, serta sejumlah barang bukti lainnya.
Kasus pertama pada Jumat 9 Oktober 2026 pukul 17.30 WIB di pondok perkebunan sawit Dusun III Desa Kesuma, Kec. Pangkalan Kuras. Tim yang dipimpin Kasat Resnarkoba Iptu Rudi Syahputra, SH, MH mengamankan 4 orang M. T,, I, P R dan S dengan barang bukti 6 paket sabu berat kotor 11,12 gram, timbangan digital, dan uang tunai Rp 650.000.
Kasus kedua pada Selasa 13 Oktober 2026 pukul 00.15 WIB di Desa Kuala Semundam, Kec. Bandar Petalangan. Tersangka A B A diamankan dengan 29 paket sabu berat kotor 14,13 gram yang disimpan dalam botol plastik di samping rumahnya.
Kasus ketiga pada Kamis 15 Oktober 2026 pukul 22.00 WIB di pinggir jalan Poros Simpang Pulai, Kel. Ukui I, Kec. Ukui. Tersangka D S diamankan dengan 4 paket daun ganja kering berat kotor 9,01 gram.
Kasus keempat pada Jumat 16 Oktober 2026 pukul 15.30 WIB di Jl. Pelita Kel. Pangkalan Kerinci Timur. Tim Joker Polres Pelalawan mengamankan 3 orang M, I K, dan B A dengan 1 paket sabu 0,91 gram, 2 bong, dan 2 kaca pirek. M berperan sebagai pemilik, dua lainnya sebagai pengguna.
Kasus kelima pada Minggu 18 Oktober 2026 pukul 00.50 WIB dan 02.00 WIB di Jl. Lintas Bono Desa Lubuk Mas dan Desa Balam Merah, Kec. Bunut. Polsek Bunut mengamankan 4 tersangka A S , Z Als I sebagai bandar, D A sebagai kurir, dan AS Barang bukti 56,40 gram sabu, 1,14 gram ekstasi, 0,52 gram ganja, dan uang Rp 1.085.000.
Kasus keenam pada Minggu 18 Oktober 2026 pukul 18.45 WIB di Jl. Cempaka Langgam, Kec. Langgam. Polsek Langgam yang dipimpin Kapolsek Ipda Bambang Hermanto mengamankan W Als B dengan 1 paket sabu 0,53 gram dan uang tunai Rp 7.000.000 hasil penjualan.
Dari hasil tes urine, sebagian besar tersangka positif methamphetamine dan amphetamine.
Barang bukti lainnya yang disita meliputi 3 unit timbangan digital, plastik klip merah, sendok sabu, bong, kaca pirek, handphone, dan uang tunai total Rp 8.735.000.
Para tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari sejumlah orang yang kini dalam penyelidikan, diantaranya berinisial A, IL Als K JT, JEJE, dan E.
Saat ini seluruh tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Pelalawan guna proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Pelalawan AKBP Akmad Nur Ari S.Sos , S.I.K, M.H melalui Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan Iptu Rudi Syahputra, SH, MH menyampaikan, _”Pengungkapan ini berkat informasi masyarakat dan kerja keras tim, baik dari Polres maupun Polsek jajaran , Kami akan terus mengembangkan jaringan ini dan mengajak masyarakat tidak ragu melapor melalui layanan 110,”
Polres Pelalawan menegaskan akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah Pelalawan demi mewujudkan Kamtibmas yang aman dan kondusif.***









