Home / Kapolres Pelalawan / *Polres Pelalawan Amankan Pelaku Persetubuhan Anak Di Bawah Umur Di KEC. Pelalawan*

*Polres Pelalawan Amankan Pelaku Persetubuhan Anak Di Bawah Umur Di KEC. Pelalawan*

PELALAWAN – PUGANEWS.COM Polres Pelalawan menerima laporan polisi terkait dugaan tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah

umur, Rabu 21 Oktober 2026.

Laporan Polisi Nomor LP/B/106/X/2026/SPKT/Polres Pelalawan/Polda Riau, tanggal 21 Oktober 2026. Kejadian diketahui terjadi pada Senin 31 Agustus 2026 sekira pukul 09.00 WIB di Sektor Tasik TPK 18 Kel. Pelalawan, Kec. Pelalawan, Kab. Pelalawan.

Korban adalah seorang remaja perempuan berusia 16 tahun, warga Pangkalan Kerinci. Pelapor adalah paman korban, OJL

Terlapor yang sudah diamankan adalah FZ alias AMA T (41), buruh harian lepas, warga Jl. Sepakat . Pangkalan Kerinci Timur, Kec. Pangkalan Kerinci.

Berdasarkan keterangan pelapor, kasus ini terungkap saat pelapor menanyakan kepada korban terkait pertengkarannya dengan anak terlapor. Korban kemudian mengaku telah menjalin hubungan dan melakukan hubungan layaknya suami istri dengan terlapor.

Saksi yang merupakan rekan kerja terlapor kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pelalawan untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, terlapor disangkakan Pasal 81 Ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 473 Ayat (2) huruf b Jo Pasal 415 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kapolres Pelalawan AKBP Ahmad Nur A, S.Sos., S.I.K., M.H melalui Kasi Humas Polres Pelalawan AKP T. Siahaan, S.Sos mengatakan, _“Terlapor sudah diamankan dan saat ini masih menjalani pemeriksaan. Kami berkomitmen memberikan ⁸perlindungan terhadap anak dan menindak tegas pelaku kejahatan seksual,”_ ujarnya.

Polres Pelalawan mengimbau orang tua dan masyarakat untuk lebih mengawasi anak-anak serta segera melapor jika menemukan indikasi kekerasan seksual terhadap anak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *