Home / Pelalawan Riau / GERAK CEPAT POLRES PELALAWAN UNGKAP DUA KASUS DUGAAN PENYALAHGUNAAN NIAGA BBM BERSUBSIDI DI KABUPATEN PELALAWAN

GERAK CEPAT POLRES PELALAWAN UNGKAP DUA KASUS DUGAAN PENYALAHGUNAAN NIAGA BBM BERSUBSIDI DI KABUPATEN PELALAWAN

Pelalawan,  PugaNews.com — Polres Pelalawan melalui Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim berhasil mengungkap dua kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di wilayah Desa Kemang, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.

Pengungkapan kedua kasus tersebut dilakukan pada Jumat, 23 Oktober 2026, di dua lokasi berbeda di sepanjang Jalan Lintas Timur, Desa Kemang, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan.

Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas penjualan BBM bersubsidi yang tidak sesuai dengan ketentuan. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Unit Tipidter Satreskrim Polres Pelalawan segera melakukan pengecekan ke lokasi dan menemukan sejumlah BBM jenis solar yang disimpan dalam jerigen dan drum di dua warung berbeda.

Dalam pengungkapan kasus pertama, petugas mengamankan seorang perempuan berinisial YS (23). Dari lokasi tersebut, petugas menyita barang bukti berupa 18 jerigen berkapasitas masing-masing 35 liter yang berisi BBM jenis solar, satu drum berkapasitas 200 liter yang berisi BBM jenis solar, dua buah selang, serta satu unit mesin pengisap BBM beserta selangnya.

Sementara itu, dalam pengungkapan kasus kedua, petugas mengamankan seorang perempuan berinisial SS (42). Adapun barang bukti yang diamankan meliputi satu jerigen berkapasitas 35 liter, tujuh jerigen berkapasitas masing-masing 20 liter, tiga jerigen berkapasitas masing-masing 10 liter, serta dua jerigen berkapasitas masing-masing 5 liter yang seluruhnya berisi BBM jenis solar. Petugas juga menyita satu unit mesin pengisap BBM beserta selangnya.

Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh petugas, BBM jenis solar tersebut diduga diperoleh dari kendaraan mobil boks yang melintas di sekitar lokasi, kemudian disimpan untuk diperjualbelikan. Penyidik masih melakukan pendalaman guna mengungkap asal-usul BBM, sumber perolehan, serta mekanisme distribusinya.

Selanjutnya, kedua tersangka tersebut beserta barang bukti dibawa ke Polres Pelalawan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dalam penanganan perkara ini, penyidik telah melakukan sejumlah tindakan kepolisian, meliputi penerbitan Laporan Polisi, pelaksanaan gelar perkara, peningkatan perkara ke tahap penyidikan, pemeriksaan saksi-saksi, pengamanan barang bukti, serta penetapan dan pemeriksaan tersangka sesuai dengan perkembangan masing-masing perkara. Penyidik selanjutnya akan melengkapi administrasi penyidikan dan melakukan pendalaman terhadap kedua kasus tersebut.

Atas dugaan perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Pasal 40 angka 9, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

Ketentuan Pasal 55 Undang-Undang tentang Minyak dan Gas Bumi mengatur bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dan/atau penyediaan serta pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar, sesuai ketentuan yang berlaku.

Kapolres Pelalawan AKBP Ahmad Nur Ari, S.Sos., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pengungkapan kedua kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polres Pelalawan dalam mengawasi dan menindak dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi guna memastikan distribusi energi berjalan sesuai ketentuan dan tepat sasaran.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *