Serang, puganews.com ,Diduga Dana Desa Dan Penyaluran BLT Tahun 2024 Desa Gembor Dinilai tidak Transparans
Berdasarkan Hasil Komfimasi Wartawan beberapa hari lalu melalui Whatsapp terhadap penggunaan BLT Dan Dana Desa Gembor Kecamatan Binuang, Kabupaten Serang,Provinsi Banten Tahun 2024 Sebesar 180Jjuta Dan Dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dari Dana Desa Tahun 2025 Sebesar 90 Juta Ibuk Kades Gembor Hj. Simah” . hanya menjawab singkat dengan Menjawab , Konfirmasi Saja Sama Kakak Saya ” Dia Juga Dari Media ujarnya cuexs.
Sebagai Kepala Desa seharusnya Kades Gembor tahu Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik yang mana adalah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 (UU KIP), landasan hukum utama di Indonesia yang menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh informasi publik, mewajibkan badan publik menyediakan informasi secara terbuka, dan mendorong partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan negara agar lebih akuntabel dan transparan, serta mencegah korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). UU ini mengatur hak atas informasi, kewajiban badan publik, pengecualian informasi yang ketat, serta mekanisme pelayanan dan keberatan terhadap informasi.
Hak ini perlu di pertnyaan kepada kades Gembor apakah wartawan dianggap tidak ada, Kades Gembor seharusnya harus menjawab pertanyaan wartawan dengan baik dan jelas.
Kerena Wartawan adalah orang yang secara rutin melakukan kegiatan jurnalistik, yaitu mencari, memperoleh, mengolah, dan menyampaikan informasi atau berita melalui media massa (cetak, elektronik, atau daring) untuk publik.
Profesi ini mencakup tugas seperti meliput peristiwa, mewawancarai narasumber, menulis, mengedit, dan menyebarkan berita secara objektif, sering disebut juga jurnalis atau pewarta.
Kades Gembor harus itu, Jangan menjawab pertanyaan wartawan berdalih dengan menyebut orang lain kalau kakaknya orang media juga, seakan kebal hukum , dan mengadu domba sesama wartawan.
Menurut Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, wartawan adalah orang yang melaksanakan kegiatan jurnalistik secara teratur. Jadi barang siapa yang menghalangi atau menghambat tugas wartawan
Menghalangi tugas wartawan diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menyatakan setiap orang yang sengaja menghambat pelaksanaan tugas jurnalistik dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda maksimal Rp500 juta, karena hal ini melanggar kebebasan pers yang dijamin konstitusi dan UU Pers, meskipun ada batasan etik dan privasi yang tetap harus dijaga wartawan.
Kades Gembor harus tahu semua ini, jangan sinis kalau ada konfirmasi dari wartawan, Harus Transparans. Jujur dan terbuka. ( TIM)
Bersambung…….





