Pekanbaru PugaNews.com Peredaran rokok ilegal yang tidak dilengkapi pita cukai kembali menjadi perbincangan publik dan menjadi perhatian serius di Kota Pekanbaru.
Salah satu lokasi yang diduga menjadi tempat peredaran bebas Rokok di Toko Grosir Pak Win yang di kelola oleh RIDO yang beralamat di Kelurahan Sialang Rampai, RT 07, Kecamatan Kulim, Kota Pekanbaru. Rokok dari berbagai Jenis merek rokok tanpa tanda cukai diperjualbelikan secara bebas baik dalam jumlah eceran maupun grosiran
Berdasarkan hasil investigasi tim wartawan serta informasi yang berhasil dirangkum dilapangan dari berbagai sumber yang dapat dipercaya,bawa aktivitas penjualan rokok tanpa pita cukai di tempat Toko Pak WIN/Rido disebut sebut telah berlangsung bertahun tahun
Barang-barang tersebut tersedia secara terbuka dan ditawarkan kepada konsumen secara langsung, seolah-olah tidak ada larangan maupun pengawasan yang dari Bea Cukai, maupun Dinas Perdagangan Pemko Pekanbaru Riau
Rokok yang beredar tanpa pita cukai secara hukum dikategorikan sebagai barang illegal. Selain melanggar ketentuan perundang-undangan, bahkan bisa di pidana, praktik ini juga memberikan dampak negatif yang sangat besar kerugian bagi keuangan negara.
Dana tersebut seharusnya dapat digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan dan pelayanan publik yang bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat luas di Pekanbaru, namun akibat pengawasan dan minimnya penindakan dari Pemerintah atau dinas terkait.
Menyikapi informasi yang berkembang di publik Tim A Awak Media meminta kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk segera turun tangan dan melakukan pengecekan serta tindakan tegas terhadap pelaku ( pemilik usaha peredaran yang di sebut sebut) Bos rokok tanpa pita cukai yang beredar di wilayah Kota Pekanbaru, khususnya di lokasi (kelurahan Sialang Rampai) Kecamatan Kulim
Seharusnya Pengawasan yang ketat dan penindakan yang tegas dilakukan Oleh APH (Direskrimsus) Polda Riau dan Bea Cukai kepada cukong dan bagi para pemilik Grosir yang menjadi perpanja ngan tangan BOS atau cukong Rokok Ilegal sesuai hasil informasi yang kami terima
Rido yang di konfirmasi Tim Media dua hari lalu, via Ponsel Genggamnya – 0858 XXXX 9980 sehubungan usaha yang di kelolanya ( dugaan Rokok Ilegal) selama ini, namun Rido Membantah konfirmasi Anugrahpost.com kalau soal Rokok.
Bantahan : Rido selaku pengelola usaha Pak WIN (orang tuanya) saya tidak pernah jual Rokok Tanpa Pita Cukai atau yang di sebut Rokok Ilegal Kepada wartawan media ini.
Selain Lembaga Bea Cukai juga di minta Kapolri turun gunung untuk memerintah kan Kapolda Riau agar melakukan penyelidikan terkait Bebasnya peredaran Rokok Ilegal alias tanpa pita cukai di Berbagai tempat salah satunya Toko Pak Win – atau Bapak RIDO. Di kecamatan kulim Pekanbaru.
Selain Bea dan Cukai, aparat penegak hukum lainnya serta Satuan Polisi Pamong Praja juga diminta untuk turut serta melakukan pengawasan dan penindakan bersama. Sinergi antar instansi dinilai sangat penting agar peredaran rokok ilegal ini tidak terus merajalela dan merugikan kepentingan negara serta masyarakat.
Menyimak bantahan yang di sampaikan RIDO ke Tim Media melalui cat WhatsApp,.bahwa dirinya tidak pernah melakukan penjualan Rokok tanpa banrol atau Tanpa Pita Cukai – ternyata Jumat 3 Juli 2026 tim utusan Toko Pak Win atau RIDO menghubungi Tim Media Grup menawarkan agar berjumpa Khususn Minum Kopi, sehingga apa yang di konfirmasikan Tim Media mengandung kebenaran. ( Tim )
Bersambung……










