Keterangan Foto : Gudang Penimbunan BBM Bersubsidi Jenis Solar Milik Seorang Perempuan Berinisial IA
PEKANBARU – PugaNews.com – Fenomena antrean panjang puluhan kendaraan yang terjadi setiap hari di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Pekanbaru, kini terkuak fakta yang memprihatinkan.
Diduga kuat masih adanya oknum yang bermain dalam mafia BBM bersubsidi, kedapatan menimbun bahan bakar jenis solar di wilayah RT 01, RW 05, Kelurahan Sialang Sakti, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru milik seorang mafia BBM diduga seorang perempuan berinisial IA
Kondisi ini sangat ironis di tengah masyarakat yang harus rela berjam-jam mengantre demi mendapatkan BBM bersubsidi yang haknya adalah milik rakyat. Sementara di tempat lain, ditemukan penimbunan yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi, seolah aturan yang berlaku dapat dilanggar begitu saja demi keuntungan pribadi.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, penimbunan ini dilakukan dengan menyimpan BBM bersubsidi jenis solar dalam jumlah besar di tempat yang tidak layak dan bukan sarana resmi penyimpanan bahan bakar.
Hasil pantauan media ini dilapangan pada hari senen dan selasa (27-28 /7/2026 menurut salah seorang warga setempat menyebutkan operasi ini mulai dari jam 8 malam sampai menjelang dinihari dengan cara melangsir mengunakan mobil yang diduga suda dimodifikasi.
“Hal ini selain melanggar aturan pemerintah, juga sangat membahayakan keselamatan lingkungan sekitar karena risiko kebakaran yang tinggi.
Dasar Hukum dan Ancaman Sanksi
Perbuatan penimbunan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi jelas melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (sebagaimana telah diubah), dengan ketentuan:
– Pasal 55: Penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 Miliar.
– Pasal 53 huruf c: Penyimpanan BBM tanpa izin usaha resmi terancam pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling tinggi Rp 30 Miliar.
– Selain itu juga melanggar Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang penyediaan dan pendistribusian BBM bersubsidi yang melarang keras penimbunan di luar ketentuan yang berlaku.
Warga sekitar berharap pihak berwenang, mulai dari Polisi, Satgas Pangan, hingga Dinas Perdagangan Kota Pekanbaru segera menindaklanjuti informasi ini. Masyarakat menuntut agar penimbunan segera ditertibkan, oknum yang terlibat diproses sesuai hukum yang berlaku, agar kelangkaan dan antrean panjang di SPBU dapat segera teratasi.
“Dana subsidi adalah hak rakyat, pelanggaran ini ancamannya berat sesuai undang-undang, semoga ada tindakan nyata segera,” ungkap salah satu warga.
Sampai berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak terkait. Masyarakat berharap ke depannya pengawasan terhadap penyaluran BBM bersubsidi dapat diperketat di seluruh wilayah Kota Pekanbaru.
( REDAKSI)









