Home / Rohul / Suda Beroperasi Sejak Lama, Tambang Galian C Ilegal di Rohul Suda Merusak Lingkungan Hidup

Suda Beroperasi Sejak Lama, Tambang Galian C Ilegal di Rohul Suda Merusak Lingkungan Hidup

Rokan Hulu, Riau, PugaNews.com Maraknya aktivitas tambang Galian C ilegal di Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau semakin meresahkan saja .
Dampak dari negatif dari aktivitas ini, sangat jelas’ baik terhadap lingkungan maupun kehidupan warga sekitar, menjadi sorotan publik ditengah masyarakat sekitar.

Salah satu lokasi yang menjadi perhatian adalah tambang ilegal milik seorang pengusaha di Desa Bangun Jaya.dan Desa Bantang kumu Kecamatan Tambusai Utara.
Diduga, tambang ini beroperasi tanpa mengantongi izin resmi, baik izin penambangan maupun izin usaha pertambangan (IUP)
Dari pantauan Awak media dilapangan pada Jum’at ,30/05/25 dilokasi, terdapat beberapa titik, yang semua berjumlah lebih Kurang tujuh lokasi penambangan pasir ilegal dengan mengunakan alat berat jenis
Excavator

Aktivitas ilegal ini bertentangan dengan peraturan yang berlaku, dan ini aktivitas galian C Pemambagan pasir dan sertu ilegal ini suda sejak lama.
Sehingga aparat terkait tidak menggubrisnya “Apakah aparat penegak hukum tidak mampu berbuat atau memang suda mendapatkan fie setiap bulan dari penguasa tambang ilegal ini.

“Regulasi sudah jelas, baik dalam PP Nomor 96 Tahun 2021, UU Nomor 4 Tahun 2009, maupun Perda Rohul sendiri. Para pelaku usaha Galian C wajib memiliki izin dari Kementerian Mineral dan Batu Bara serta IUP dari Bupati sebagai pemangku kebijakan di daerah.

Selain aspek hukum, ia juga menyoroti dampak langsung dari tambang ilegal ini terhadap lingkungan masyarakat.yang mana tepian atau pesisisr sungai suda hancur tidak karuan, sungguh miris sekali demi mengeruk keuntungan yang besar Sungai didaerah ini suda sangat amburadul.

“Dampaknya sudah jelas, mulai dari debu yang ditimbulkan oleh truk pengangkut material hingga kerusakan lingkungan akibat eksploitasi yang tidak terkontrol,”

Terkait sanksi, bahwa para pelaku usaha tambang ilegal c dapat dijerat dengan Pasal 98 ayat (1) UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Ancaman hukumannya tidak main-main, bisa mencapai 10 tahun penjara,”

Pelanggaran ini lama terjadi, mungkin satu atau dua tahun belakangan ini.

Salah seorang warga yang enggan disebut Kan namanya kepada media ini mengatakan, ini juga ada keterlibatan oknum kepala desa ujarnya ,
Kami berharap agar Polres Rohul, khususnya Satreskrim, segera mengambil tindakan tegas terhadap pelaku usaha tambang ilegal di Kecamatan Tambusai Utara dan Kecamatan lainnya yang ada di kabupaten Rokan hulu.

” Aktivasi Galian C Pemambagan pasir dan sertu disini suda lama pak, mungkin ada 3 tahun , bapak lihat sendiri sungai nya, Suda rusak semuanya ujar salah seorang warga yang tak mau disebutkan namanya.

“Kami berharap Satreskrim Polres Rohul segera bertindak sebelum kasus ini semakin besar hingga harus ditangani oleh Dirkrimsus Polda Riau atau bahkan Mabes Polri. Ini menjadi tanggung jawab yang harus segera diselesaikan,” kerena dampaknya suda sangat jelas’ merusak sungai dan merugikan masyarakat setempat.

“Setiap Usaha Pertambangan Bahan Galian Golongan C hanya dapat dilakukan dengan terlebih dahulu memperoleh Surat Izin Pertambangan Daerah (SIPD) atau Surat Izin Pertambangan Rakyat (SIPR) dari Kepala Daerah atau Kepala Dinas Pertambangan dan Lingkungan Hidup.

“Sanksi bagi pelaku pertambangan ilegal
Adapun Pasal 158 UU 3/2020 mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 UU 3/2020, dipidana penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
(TIM)
Bersambung…….

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *