Home / Sumut / Kejaksaan Negeri Labuhan Batu Resmi Tahan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Pekerjaan Renovasi Gedung Puskesmas Negeri Lama

Kejaksaan Negeri Labuhan Batu Resmi Tahan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Pekerjaan Renovasi Gedung Puskesmas Negeri Lama

 

Labuhanbatu, Sumut, PugaNews.com Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Labuhan Batu resmi menahan 3 (tiga) orang tersangka terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada pelaksanaan Pekerjaan Renovasi Gedung Puskesmas Negeri Lama Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu Tahun Anggaran 2023 di Dinas Kesehatan Kabupaten Labuhanbatu, pada hari ini Selasa 15 Juli 2025 di kantor Kejaksaan Negeri Labuhanbatu. Ketiga tersangka tersebut diantaranya:

1. Mhr selaku Pejabat Pembuat Komitmen pada Pekerjaan Renovasi Gedung Puskesmas
Negeri Lama Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu Tahun Anggaran 2023;

2. T.M selaku Wakil Direktur CV. Jaya Mandiri Bersama

3. Y.S.P selaku Pelaksana Kegiatan.
Penahanan tersebut sesuai dengan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Nomor : B-03/L.2.18/Fd.2/07/2025 tanggal 15 Juli 2025, B-04/L.2.18/Fd.2/07/2025 tanggal 15 Juli 2025 dan B-05/L.2.18/Fd.2/07/2025 tanggal 15 Juli 2025. Penahanan tersebut dilakukaan berdasarkan hasil penyidikan awal,

diTemukan adanya indikasi kuat kerugian negara yang signifikan akibat pekerjaan Renovasi Puskesmas yang tidak sesuai dengan spesifikasi.
Ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Subs Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RINomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UURI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UURI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Akibat perbuatan ketiga tersangka berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) terhadap pelaksanaan kegiatan Pekerjaan Renovasi Gedung Puskesmas Negeri Lama Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu Tahun Anggaran 2023 di Dinas Kesehatan Kabupaten Labuhanbatu Nomor : 00010/2.1349/AL/0287-1/1/III/2025 tanggal 14 Maret 2025 terdapatKerugian Negara sebesar Rp. 768.850.692 (tujuh ratus enam puluh delapan juta delapan ratuslima puluh ribu enam ratus sembilan puluh dua rupiah).

Ketiga tersangkan akan ditahan pada masa penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 15 Juli 2025 s/d tanggal 03 Agustus 2025 dilapas kelas IIA Rantauprapat.
Penahanan ini merupakan langkah tegas dalam memberantas praktik korupsi, sejalan dengan komitmen pemerintah dalam mewujudkan Asta Cita Presiden, khususnya pada point ketujuh: “Memperkuat Reformasi politik, hukum dan birokrasi serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba”.

Kejaksaan Negeri Labuhanbatu terus berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini hingga mendapatkan nilai hukum tetap dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain seiring berjalannya proses penyidikan. Masyarakat diharapkan terus mendukung upaya pemberantasan korupsi demi terwujudnya pemerintahan yang bersih dan transparan.( Rls/ Red )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *