Home / Sumut / Kejaksaan Negeri Labuhan Batu Resmi Tahan TigaTersangka Kasus Korupsi Pekerjaan Renovasi Gedung Puskesmas Teluk Sentosa

Kejaksaan Negeri Labuhan Batu Resmi Tahan TigaTersangka Kasus Korupsi Pekerjaan Renovasi Gedung Puskesmas Teluk Sentosa

 

Labuhanbatu,Sumut , PugaNews.com Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Labuhan Batu resmi menahan 3 (tiga) orang tersangka terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada pelaksanaan Pekerjaan RenovasiGedung Puskesmas Teluk Sentosa Kecamatan Panai Hulu Kabupaten Labuhanbatu Tahun Anggaran 2023 di Dinas Kesehatan Kabupaten Labuhanbatu, pada hari ini Selasa 15 Juli 2025, di kantor Kejaksaan Negeri Labuhanbatu. Ketiga tersangka tersebut diantaranya :
1. Mhr selaku Pejabat Pembuat Komitmen pada Pekerjaan Renovasi Gedung
Puskesmas Teluk Sentosa Kecamatan Panai Hulu Kabupaten Labuhanbatu Tahun
Anggaran 2023 di Dinas Kesehatan Kabupaten Labuhanbatu;
2. P.S selaku Wakil Direktur CV. Tri Rahayu;
3. F.P selaku Pelaksana Kegiatan.
Penahanan tersebut sesuai dengan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Nomor : B-06/L.2.18/Fd.2/07/2025 tanggal 15 Juli 2025, B-07/L.2.18/Fd.2/04/2025 tanggal 15 Juli 2025 dan B-08/L.2.18/Fd.2/07/2025 tanggal 15 Juli 2025. Penahanan tersebut dilakukan berdasarkan hasil penyidikan awal, ditemukan adanya indikasi kuat kerugian negara yang signifikan akibat pekerjaan Renovasi Puskesmas yang tidak sesuai dengan spesifikasi.

  • Ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Subs Pasal 3 Jo. Pasal 18 UURI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UURI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Akibat perbuatan ketiga tersangka berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan olehKantor Akuntan Publik (KAP) terhadap pelaksanaan kegiatan Pekerjaan Renovasi Gedung Puskesmas Teluk Sentosa Kecamatan Panai Hulu Kabupaten Labuhanbatu Tahun Anggaran 2023 di Dinas Kesehatan Kabupaten Labuhanbatu Nomor : 00011/2.1349/AL/0287-1/1/III/2025 tanggal 14 Maret 2025, terdapat Kerugian Negara sebesar Rp. 1.276.097.427 (satu milyardua ratus tujuh puluh enam juta sembilan puluh tujuh ribu empat ratus dua puluh tujuh rupiah). Ketiga tersangka akan ditahan pada masa penahanan selama 20 hari terhitung mulai
    tanggal 15 Juli 2025 s/d tanggal 03 Agustus 2025 di lapas kelas IIA Rantauprapat.
    Penahanan ini merupakan langkah tegas Kejaksaan Republik Indonesia dalam memberantas praktik korupsi, sejalan dengan komitmen Pemerintah dalam mewujudkan Asta Cita Presiden, khususnya pada point ketujuh: “Memperkuat Reformasi politik, hukum dan birokrasi serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba”.
    Kejaksaan Negeri Labuhanbatu terus berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini hingga mendapatkan nilai hukum tetap dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain seiring berjalannya proses penyidikan. Masyarakat diharapkan terus mendukung upaya pemberantasan korupsi demi terwujudnya pemerintahan yang bersih dan transparan.( Rls/Red )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *